Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
334/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.MELDA SIAGIAN, SH 2.PUTU YUMI ANTARI, S.H. |
SAHYANTI alias YANTI binti MUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 334/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1470/M.1.1/Eoh.2/04//2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -----------Bahwa ia, Terdakwa SAHYANTI ALIAS YANTI BINTI MUDI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jembatan Kali Betik Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,“ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----------- Bahwa ia, Terdakwa SAHYANTI ALIAS YANTI BINTI MUDI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jembatan Kali Betik Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,“perbuatan satu dengan lainnya ada hubungan sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan belanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)----------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |