|
DAKWAAN
Bahwa ia, Terdakwa RISKI RISANJAYA bin BADARUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan loker karyawan Gudang Indomaret Jakarta 2 Depo yang berada di Ancol Barat VIII Kel. Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 10.00 WIB, bertempat di Jalan loker karyawan Gudang Indomaret Jakarta 2 Depo yang berada di Ancol Barat VIII Kel. Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terdakwa datang ke ruang loker karyawan untuk absen jari (finger print) lalu terdakwa melihat ada tas rangsel milik korban ADI SATRIADI kemudian terdakwa membuka tas rangsel tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handpone merek Realme 10 warna hitam lalu terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tas selempang milik saksi RYANTO MARTAHAN dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam tas rangsel milik saksi AHMAD SOPYAN yang berada di loker karyawan
- Bahwa setelah terdakwa menguasai barang milik saksi korban ADI SATRIADI dan uang masing-masing milik saksi RYANTO MARTAHAN dan saksi AHMAD SOPYAN kemudian terdakwa pulang kekosannya dan setelah di kosan, terdakwa melakukan reset handpone milik saksi korban kemudian menjualnya kepada Sdr. BABE (belum tertangkap/DPO) seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun dipotong hutang terdakwa kepada Sdr. BABE
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban tersebut adalah untuk mendapatkan uang Dimana terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ADI SATRIADI mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi RYANTO MARTAHAN dan saksi AHMAD SOPYAN mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
|