Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1163/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
EDYSON BAHARI alias Soegi Sunandar bin TRIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Administrasi Kependudukan
Nomor Perkara 1163/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6868/M.1.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDYSON BAHARI alias Soegi Sunandar bin TRIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa EDYSON BAHARI alias Soegi Sunandar bin TRIONO, pada hari Senin Tanggal 08 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tegal Tangkil, Desa. Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa benar awalnya sekira bulan Januari 2025 Terdakwa mencoba membuat dokumen berupa E-KTP dengan cara Terdakwa membeli blanko Id Card Polos secara online lalu Terdakwa mempersiapkan Laptop dan juga printer, kemudian Terdakwa belajar mengedit melalui aplikasi CANVA di handphone milik Terdakwa. Langkah pertama Terdakwa melakukan proses pengeditan huruf pengisian kolom biodata, dan menggabungkan foto yang akan di tempel di E-KTP tersebut kemudian Terdakwa melakukan pencarian untuk background dokumen E-KTP melalui google, setelah selesai proses editing Terdakwa memindahkan data ke leptop untuk kemudian masuk ke tahap printing/ pencetakan dan setelah dicetak ternyata hasilnya sangat mirip dengan E-KTP asli sehingga pada pertengahan bulan Januari 2025 Terdakwa langsung membuat iklan melalui postingan akun media social Facebook milik Terdakwa dengan akun “Soegi Sunandar” dengan postingan sebagai berikut:

“CETAK ULANG KTP DLL Rp 150.000,-, Melayani:

Cetak ulang, Ubah Foto, Ubah status pernihakan dan pekerjaan, NIK BARU."

Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 06.50 WIB Terdakwa mendapatkan pesan dari Aplikasi Facebook milik Terdakwa yang menanyakan terkait dengan postingan Terdakwa pembuatan E-KTP, Terdakwa langsung saling berbalas pesan berkomunikasi dengan orang tersebut yang mengaku bernama RAYHAN hingga lanjut ke bertukar nomor whatsapp, dari hasil komunikasi tersebut Terdakwa meminta biaya jasa sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Sdr RAYHAN yang meminta untuk dibuatkan E-KTP dan harga yang disepakati saat itu Rp 130.000,- (serratus tiga puluh ribu Rupiah) dengan ketentuan DP awal Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dikirim terlebih dahulu ke rekening Terdakwa nomor rekening BRI nomor 1186 0100 5897 532 an. UMAR ALFARUQI, sedangkan sisanya apabila barang yang dipesan sudah jadi, setelah sepakat dengan harga Kemudian Terdakwa memberikan format data untuk di isi sesuai dengan identias diri di dokumen E-KTP tersebut lalu pas foto dan tanda tangan. Selanjutnya pelanggan tersebut (Sdr RAYHAN) memberikan data identitas yaitu MUHAMMAD ROFIK, CIREBON 07-12-2003, LAKI-LAKI, ISLAM, BELUM KAWIN, PELAJAR MAHASISWA, JL. DUKUH TIMUR RT.008 RW.003, KEL. SEMPER BARAT, KEC. CILINCING, JAKARTA UTARA. Setelah semua data sudah Terdakwa terima, Terdakwa langsung membuat dokumen E-KTP sesuai permintaan orang tersebut dengan waktu kurang lebih 24 Jam kemudian Terdakwa melakukan cetak dokumen tersebut di rumah Terdakwa dengan menggunakan laptop dan printer yang sudah Terdakwa persiapkan.

Setelah E-KTP tersebut selesai dibuat oleh Terdakwa, Terdakwa menghubungi kembali pemesan (Sdr RAYHAN) untuk meminta alamat pengiriman dan meminta pelunasan dan Sdr RAYHAN saat itu meminta untuk dikirim pada tanggal 29 Agustus 2025 dan Terdakwa mengirimkan E-KTP tersebut ke Jalan Warakas 15 Gg.16 No.38 B, Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara sesuai permintaan Sdr RAYHAN.

Bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. REYHAN dengan maksud untuk membuat kembali dokumen berupa E-KTP untuk istrinya, dengan harga yang disepakati  Rp. 130.000,- dengan ketentuan DP awal sebesar Rp. 50.000,- dan pelunasan ketika barang tersebut akan dikirim sesuai dengan alamat yang ditentukan pemesan. Selanjutnya Sdr RAYHAN mengirimkan data kepada Terdakwa yaitu: NADIA MAGHFIRATUN NISA, BEKASI 19-02-1995, PEREMPUAN, ISLAM, BELUM KAWIN, PELAJAR MAHASISWA, JALAN LAGOA TRS GANG 2 D1 RT.003 RW.002, KEL. LAGOA, KEC. KOJA, JAKARTA UTARA. Setelah semua data sudah Terdakwa terima, Terdakwa langsung membuat dan mencetak pesanan tersebut.

Bahwa pada pukul 18.00 Wib saat Terdakwa sedang dirumah di Jalan Tegal Tangkil, Desa. Jaya Sampurna, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat menunggu kedatangan driver Grab untuk pick up/ mengirim hasil E-KTP buatan Terdakwa, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit handphone merk Itel RS berwarna Hitam, IMEI 1 : 358933841313687, IMEI 2 : 358933841313695 dengan provider Tri nomor 0895404809976.
  • 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna Putih.
  • 1 (satu) unit Printer merk Epson warna Hitam.
  • 10 (sepuluh) lembar Blangko kosong warna putih.
  • 1 (satu) lembar E-KTP Palsu a.n. NADIA ZAFIRATUN NISA dengan NIK: 3172035902950001, tertanggal Jakarta Utara, 07-09-2025, yang beralamat di Jalan Lagoa Trs Gang 2 D1 RT 003 RW 002, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara.

Selain itu anggota kepolisian tersebut juga menunjukkan E-KTP yang sebelumnya telah Terdakwa buat yaitu:

  • 1 (satu) lembar E-KTP palsu dengan a.n. MUHAMMAD ROFIK dengan NIK: 3172040712030002, tertanggal Jakarta Utara, 19-08-2025, yang beralamat di Jalan Dukuh Timur RT 008 RW 003, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara

Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan pengecekan pada database Kependudukan (SIAK) di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, terkait data berikut :

1.  Nama                 : MUHAMMAD ROFIK

            NIK KTP                       : 3172040712030002

2.  Nama                : NADIA ZAFIRATUN NISA

     NIK KTP                        : 3172035902950001

Diketahui bahwa data tersebut diatas adalah TIDAK TERDAFTAR

Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin ataupun kewenangan untuk menerbitkan,mencetak atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan.--

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa EDYSON BAHARI alias Soegi Sunandar bin TRIONO, pada hari Senin Tanggal 08 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tegal Tangkil, Desa. Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mana tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa benar awalnya sekira bulan Januari 2025 Terdakwa mencoba membuat dokumen berupa E-KTP dengan cara Terdakwa membeli blanko Id Card Polos secara online lalu Terdakwa mempersiapkan Laptop dan juga printer, kemudian Terdakwa belajar mengedit melalui aplikasi CANVA di handphone milik Terdakwa. Langkah pertama Terdakwa melakukan proses pengeditan huruf pengisian kolom biodata, dan menggabungkan foto yang akan di tempel di E-KTP tersebut kemudian Terdakwa melakukan pencarian untuk background dokumen E-KTP melalui google, setelah selesai proses editing Terdakwa memindahkan data ke leptop untuk kemudian masuk ke tahap printing/ pencetakan dan setelah dicetak ternyata hasilnya sangat mirip dengan E-KTP asli sehingga pada pertengahan bulan Januari 2025 Terdakwa langsung membuat iklan melalui postingan akun media social Facebook milik Terdakwa dengan akun “Soegi Sunandar” dengan postingan sebagai berikut:

“CETAK ULANG KTP DLL Rp 150.000,-, Melayani:

Cetak ulang, Ubah Foto, Ubah status pernihakan dan pekerjaan, NIK BARU."

Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 06.50 WIB Terdakwa mendapatkan pesan dari Aplikasi Facebook milik Terdakwa yang menanyakan terkait dengan postingan Terdakwa pembuatan E-KTP, Terdakwa langsung saling berbalas pesan berkomunikasi dengan orang tersebut yang mengaku bernama RAYHAN hingga lanjut ke bertukar nomor whatsapp, dari hasil komunikasi tersebut Terdakwa meminta biaya jasa sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Sdr RAYHAN yang meminta untuk dibuatkan E-KTP dan harga yang disepakati saat itu Rp 130.000,- (serratus tiga puluh ribu Rupiah) dengan ketentuan DP awal Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dikirim terlebih dahulu ke rekening Terdakwa nomor rekening BRI nomor 1186 0100 5897 532 an. UMAR ALFARUQI, sedangkan sisanya apabila barang yang dipesan sudah jadi, setelah sepakat dengan harga Kemudian Terdakwa memberikan format data untuk di isi sesuai dengan identias diri di dokumen E-KTP tersebut lalu pas foto dan tanda tangan. Selanjutnya pelanggan tersebut (Sdr RAYHAN) memberikan data identitas yaitu MUHAMMAD ROFIK, CIREBON 07-12-2003, LAKI-LAKI, ISLAM, BELUM KAWIN, PELAJAR MAHASISWA, JL. DUKUH TIMUR RT.008 RW.003, KEL. SEMPER BARAT, KEC. CILINCING, JAKARTA UTARA. Setelah semua data sudah Terdakwa terima, Terdakwa langsung membuat dokumen E-KTP sesuai permintaan orang tersebut dengan waktu kurang lebih 24 Jam kemudian Terdakwa melakukan cetak dokumen tersebut di rumah Terdakwa dengan menggunakan laptop dan printer yang sudah Terdakwa persiapkan.

Setelah E-KTP tersebut selesai dibuat oleh Terdakwa, Terdakwa menghubungi kembali pemesan (Sdr RAYHAN) untuk meminta alamat pengiriman dan meminta pelunasan dan Sdr RAYHAN saat itu meminta untuk dikirim pada tanggal 29 Agustus 2025 dan Terdakwa mengirimkan E-KTP tersebut ke Jalan Warakas 15 Gg.16 No.38 B, Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara sesuai permintaan Sdr RAYHAN.

Bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. REYHAN dengan maksud untuk membuat kembali dokumen berupa E-KTP untuk istrinya, dengan harga yang disepakati  Rp. 130.000,- dengan ketentuan DP awal sebesar Rp. 50.000,- dan pelunasan ketika barang tersebut akan dikirim sesuai dengan alamat yang ditentukan pemesan. Selanjutnya Sdr RAYHAN mengirimkan data kepada Terdakwa yaitu: NADIA MAGHFIRATUN NISA, BEKASI 19-02-1995, PEREMPUAN, ISLAM, BELUM KAWIN, PELAJAR MAHASISWA, JALAN LAGOA TRS GANG 2 D1 RT.003 RW.002, KEL. LAGOA, KEC. KOJA, JAKARTA UTARA. Setelah semua data sudah Terdakwa terima, Terdakwa langsung membuat dan mencetak pesanan tersebut.

Bahwa pada pukul 18.00 Wib saat Terdakwa sedang dirumah di Jalan Tegal Tangkil, Desa. Jaya Sampurna, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat menunggu kedatangan driver Grab untuk pick up/ mengirim hasil E-KTP buatan Terdakwa, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit handphone merk Itel RS berwarna Hitam, IMEI 1 : 358933841313687, IMEI 2 : 358933841313695 dengan provider Tri nomor 0895404809976.
  • 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna Putih.
  • 1 (satu) unit Printer merk Epson warna Hitam.
  • 10 (sepuluh) lembar Blangko kosong warna putih.
  • 1 (satu) lembar E-KTP Palsu a.n. NADIA ZAFIRATUN NISA dengan NIK: 3172035902950001, tertanggal Jakarta Utara, 07-09-2025, yang beralamat di Jalan Lagoa Trs Gang 2 D1 RT 003 RW 002, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara.

Selain itu anggota kepolisian tersebut juga menunjukkan E-KTP yang sebelumnya telah Terdakwa buat yaitu:

  • 1 (satu) lembar E-KTP palsu dengan a.n. MUHAMMAD ROFIK dengan NIK: 3172040712030002, tertanggal Jakarta Utara, 19-08-2025, yang beralamat di Jalan Dukuh Timur RT 008 RW 003, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara

      Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat Surat Palsu berupa dokumen kependudukan tersebut agar orang lain yang memesan dan membeli melalui Terdakwa dapat menggunakan Surat Palsu berupa E-KTP tersebut seolah-olah isinya benar sesuai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Bahwa berdasarkan pengecekan pada database Kependudukan (SIAK) di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, terkait data berikut :

1.  Nama                 : MUHAMMAD ROFIK

            NIK KTP                       : 3172040712030002

2.  Nama                : NADIA ZAFIRATUN NISA

     NIK KTP                        : 3172035902950001

Diketahui bahwa data tersebut diatas adalah TIDAK TERDAFTAR

Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin ataupun kewenangan untuk menerbitkan,mencetak atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya