Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.TEDDY ANDRI,SH.MH
2.DANA MAHENDRA, SH
SONI SETIAWAN bin Alm. DAHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 620/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2809/M.1.11/Enz.2/JKT-UTR/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDDY ANDRI,SH.MH
2DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI SETIAWAN bin Alm. DAHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Pertama

------- Bahwa Terdakwa SONI SETIAWAN bin Alm. DAHURI, pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah kontrakan di Jl. Bentengan V Gg. SKY III No. 27 RT. 006 RW. 005 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 pada malam hari Terdakwa menghubungi Sdr. CHANDRA (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan kesepakatan pembayaran adalah Laku Bayar (LB) seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Setelah sepakat lalu pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa diarahkan untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu yang ditempel dipinggir jalan sekitar Stasiun Kota Jakarta Barat, setelah mengambilnya kemudian Terdakwa membawanya pulang, lalu Terdakwa pecah / membagi menjadi paketan kecil guna mempermudahkan untuk dijual. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 ada teman Terdakwa yang memesan narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa.

 

  • Selanjutnya pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa berada di depan rumah kontrakan di Jl. Bentengan V Gg. SKY III No. 27 RT. 006 RW. 005 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, hendak keluar rumah mengantarkan narkotika jenis Sabu tiba tiba datang beberapa orang petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantaranya saksi RUSTAM EFFINDI dan saksi M. FADHIL HAFIDZAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Karena sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut telah terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya saat penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket / bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis kristal bening / Sabu berat bruto seluruhnya 4,52 gram. Kemudian ditemukan pula 1 (satu) unit handphone warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1688/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 14 (empat belas) bungkus plastik klip kode "A s.d N" masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,1337 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa SONI SETIAWAN bin Alm. DAHURI, pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah kontrakan di Jl. Bentengan V Gg. SKY III No. 27 RT. 006 RW. 005 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa berada di depan rumah kontrakan di Jl. Bentengan V Gg. SKY III No. 27 RT. 006 RW. 005 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, tiba tiba datang beberapa orang petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantaranya saksi RUSTAM EFFINDI dan saksi M. FADHIL HAFIDZAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Karena sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut telah terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya saat penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket / bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis kristal bening / Sabu berat bruto seluruhnya 4,52 gram. Kemudian ditemukan pula 1 (satu) unit handphone warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1688/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 14 (empat belas) bungkus plastik klip kode "A s.d N" masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 2,1337 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya