Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.DYOFA YUDHISTIRA, SH
2.INDRA SETIAWAN Bin SUTAMIN
3.NURALI bin IDUP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1635/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SETIAWAN Bin SUTAMIN[Penahanan]
2NURALI bin IDUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

 

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa 1. INDRA SETIAWAN bin SUTARMIN bersama Terdakwa 2. NURALI bin IDUP, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baru (tepatnya didepan Alfamart) Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa 1. INDRA SETIAWAN dan Terdakwa 2. NURALI sepakat untuk menjadi penjual/pengedar didalam jual beli narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 jam 21.30 wib Para Terdakwa bertemu Sdr. IDRIS (DPO) di Jalan Kramat Jaya Kec. Koja Jakarta Utara, selanjutnya Sdr. IDRIS (DPO) memberikan 2 (dua) paket sekira 2 (dua) gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.600.000,- dengan sistem laku bayar, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Para Terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Cilincing Jakarta Utara untuk mengecak/membuat beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar / dijual kembali, yang mana 1 (satu) paket sekira 1 (satu) gramnya dibagi menjadi 9 (sembilan) paket hemat dengan rincian 6 (enam) paket seharga Rp. 200.000,- per paket dan 3 (tiga) paket seharga Rp.100,000,- per paket dan jika semuanya sudah terjual dalam 1 (satu) gram mendapatkan keuntungan sekira Rp. 250.000,- namun sudah laku terjual 8 (delapan) paket hemat dan tersisa 1 (satu) paket hemat harga Rp. 100.000,- dan 1 (satu) paket sekira 1 gram.

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 21.30 WIB, saat Para Terdakwa berada di Jalan Baru (tepatnya didepan Alfamart) Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, sedang menunggu pembeli/pemesan narkotika jenis sabu, lalu datang petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIAN GUSTRI SIAGIAN, saksi JUMADI dan saksi ABDUL AZIS SADIKIN, melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dari Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Jalan Baru (Tepatnya di depan Alfamart) Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu, dan saat pemantauan petugas Kepolisian tersebut melihat 2 (dua) orang lelaki (Para Terdakwa) yang mencurigakan sehingga terhadap Para Terdakwa dilakukan penangkapan. Selanjutnya ketika melakukan penggeledahan pada badan serta pakaian Para Terdakwa ditemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa 1. INDRA SETIAWAN gunakan berupa 2 (dua) paket Plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,23 gram dan 1 (satu) unit handphone merk samsung wama gold yang digunakan Para Terdakwa untuk transaksi jual belt narkotika sabu. Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0297/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7939 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Para Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa 1. INDRA SETIAWAN bin SUTARMIN bersama Terdakwa 2. NURALI bin IDUP, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baru (tepatnya didepan Alfamart) Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa 1. INDRA SETIAWAN dan Terdakwa 2. NURALI sepakat untuk menjadi penjual/pengedar didalam jual beli narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 jam 21.30 wib Para Terdakwa bertemu Sdr. IDRIS (DPO) di Jalan Kramat Jaya Kec. Koja Jakarta Utara, selanjutnya Sdr. IDRIS (DPO) memberikan 2 (dua) paket sekira 2 (dua) gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.600.000,- dengan sistem laku bayar, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Para Terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Cilincing Jakarta Utara untuk mengecak/membuat beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar / dijual kembali, yang mana 1 (satu) paket sekira 1 (satu) gramnya dibagi menjadi 9 (sembilan) paket hemat dengan rincian 6 (enam) paket seharga Rp. 200.000,- per paket dan 3 (tiga) paket seharga Rp.100,000,- per paket dan jika semuanya sudah terjual dalam 1 (satu) gram mendapatkan keuntungan sekira Rp. 250.000,- namun sudah laku terjual 8 (delapan) paket hemat dan tersisa 1 (satu) paket hemat harga Rp. 100.000,- dan 1 (satu) paket sekira 1 gram.

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 21.30 WIB, saat Para Terdakwa berada di Jalan Baru (tepatnya didepan Alfamart) Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, lalu datang petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIAN GUSTRI SIAGIAN, saksi JUMADI dan saksi ABDUL AZIS SADIKIN, melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dari Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Jalan Baru (Tepatnya di depan Alfamart) Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara sering menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu, dan saat pemantauan petugas Kepolisian tersebut melihat 2 (dua) orang lelaki (Para Terdakwa) yang mencurigakan sehingga terhadap Para Terdakwa dilakukan penangkapan. Selanjutnya ketika melakukan penggeledahan pada badan serta pakaian Para Terdakwa ditemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa 1. INDRA SETIAWAN gunakan berupa 2 (dua) paket Plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,23 gram dan 1 (satu) unit handphone merk samsung wama gold yang digunakan Para Terdakwa untuk transaksi jual belt narkotika sabu. Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0297/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7939 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya