Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr ANDY JAYA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Sabtu, 11 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDY JAYA
Termohon
NoNama
1UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa Berdasarkan alasan-alasan permohonan ini dan demi tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi Pemohon, maka Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Majelis hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan ini dan berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

 

 

Dalam Provisi:

  1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun TERMOHON sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  2. Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tidak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum  Termohon  untuk  membayar  biaya  perkara  menurut  hukum.

 

PENUTUP

Demikian permohonan praperadilan ini Pemohon ajukan dengan itikad baik demi tegaknya hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang adil bagi Pemohon. Besar harapan Pemohon kiranya Yang Mulia Majelis hakim praperadilan berkenan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya.

Namun, Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Hakim, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya