Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
475/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr WIDYARTI AGUSTIN PAPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 475/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat 475/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1WIDYARTI AGUSTIN PAPAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yoga Sabda BrataWIDYARTI AGUSTIN PAPAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1618/JP/1989 dari sebelumnya WIDYARTI AGUSTIN menjadi WIDY PAPAN;
  3. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari sebelumnya WIDYARTI AGUSTIN menjadi WIDY PAPAN;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil dokumen Pemohon yakni Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta surat-surat pemohon lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak