Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Farida Ariyani 1.PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
2.Winarto
3.Daniel Nainggolan
4.Rengganis Utami Dewi
5.Intan Alvi
6.Erwin Nugrahanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Farida Ariyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robertus Rani Lopiga THR, S.H., M.H.LiFarida Ariyani
Tergugat
NoNama
1PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
2Winarto
3Daniel Nainggolan
4Rengganis Utami Dewi
5Intan Alvi
6Erwin Nugrahanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Serikat Pekerja PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
2Heri Priadi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum SURAT KEPUTUSAN DIREKSI  PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL, Tbk., Nomor : 004/DIR-PJA/III/2024
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Bersama Nomor : 002/HCAGA-PJA/III/2024 tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat melalui media nasional sebanyak 3x (tiga kali) berturut-turut.
  7. Membayar potensi kerugian Penggugat senilai Rp. 1.655.864.315,- (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima belas rupiah).
  8. Membayar kerugian immaterial penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milliar rupiah)
  9. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Gedung kantor Tergugat I yang berlamat di Ecovention Building – Ecopark, Jl. Lodan Timur No. 7, Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, untuk menjamin hak-hak yang belum diterima oleh Penggugat.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  12. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara A quo.

Subsidair

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak