Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr RAFAEL ASEP EDDY Kepala Kepolisian Resor KAPOLRES Metropolitan Jakarta Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAFAEL ASEP EDDY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor KAPOLRES Metropolitan Jakarta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/448 A/IV/RES.1.8/2023/ Reskrim, tanggal 6 April 2023 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah.Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/118/VII/RES.1.8/2023/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2023 terhadap diri PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON yang diajukan dalam  Praperadilan ini adalah tidak sah.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan dan/atau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan terhitung pada saat pembacaan putusan ini.
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON.
  6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perkenankannya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo,  kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya