Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr SURYO ANUGERAH PRATAMA KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat 004/PPBS-DRAG/VII/2026
Pemohon
NoNama
1SURYO ANUGERAH PRATAMA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA UTARA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon dengan hormat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyitaan dan/atau tindakan penguasaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap 1 (satu) unit kendaraan Mercedes-Benz SLK 250 CGI AT R172 CBU Tahun 2013, Nomor Polisi D 1305 SJR, Nomor Rangka WDD1724472F078744, Nomor Mesin 2718613069205, warna hitam metalik, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan Kendaraan tersebut kepada Pemohon dalam keadaan utuh beserta STNK, anak kunci, tanda nomor kendaraan, perlengkapan, aksesori, barang pribadi, dan dokumen yang berada di dalam Kendaraan, segera setelah putusan diucapkan;
  4. Menyatakan segala tindakan, penetapan, dan/atau keputusan lanjutan yang dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan penyitaan dan/atau penguasaan Kendaraan yang tidak sah tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya