Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan anak Pemohon yang bernama YULIUS, Sebagai anak yang sah dari SOFYAN HADI dan TJIU THJIN FA, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran No : 3336/JB/1985, yang semula : YULIUS, anak ke Satu laki - laki dari Ibu : TJIU THJIN FA, diperbaiki menjadi YULIUS, anak ke Satu laki - laki dari suami isteri : SOFYAN HADI dan TJIU THJIN FA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan anak tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|