Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.ERMA OCTORA, SH
HARYANTO LUDJI HABA alias PUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1440 /M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2ERMA OCTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO LUDJI HABA alias PUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa HARYANTO LUDJI HABA alias PUA pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bisma Raya Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November 2023 sekira jam 23.00 WIB, terdakwa pergi ke daerah Volker Tanjung Priok Jakarta Utara dengan mengendarai sepeda motor Honda Nuvo warna biru Nopol B-6273-VIG untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah sampai di Volker, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mendapat 1 (satu) paket narkotika tersebut kemudian terdakwa pulang kerumah namun pada waktu melintas di Jalan Bisma Raya Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Jakarta Utara yakni saksi ERIKSON ROMULO, M, SH dan saksi DZULKIFLI SAPUTRA dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,14 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nuvo warna biru Nopol B-6273-VIG, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dan untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa dalam hal jual beli narkotika sudah 8 (delapan) bulan dan terdakwa menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5695/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,9067 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------

 

Atau

Kedua :

----------- Bahwa ia, Terdakwa HARYANTO LUDJI HABA alias PUA pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bisma Raya Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar jam 00.00 Wib bertempat di Jalan Bisma Raya Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Jakarta Utara yakni saksi ERIKSON ROMULO, M, SH dan saksi DZULKIFLI SAPUTRA karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,14 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nuvo warna biru Nopol B-6273-VIG, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5695/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,9067 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya