Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
450/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr MARKUS AMPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 450/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat 450/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1MARKUS AMPANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama Markus Ampang sebagai orang tua dari anak kandungnya yang masih dibawah umur bernama Velcia Alitza Ampang dan Grisel Gavrila Ampang;
  3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan atas nama diri sendiri maupun anaknya yang belum dewasa bernama Velcia Alitza Ampang dan Grisel Gavrila Ampang untuk melakukan tindakan hukum atas nama anak saya tersebut;
  4. Menetapkan pula biaya-biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak