Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
492/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
SINGGIH BAGUS PRABOWO bin MARJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 492/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1980/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINGGIH BAGUS PRABOWO bin MARJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

Dakwaan

:

 

 

 

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa SINGGIH BAGUS PRABOWO bin MARJANI, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Penggillingan Depan Alfamart Kel Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur atau disuatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pagi hari Terdakwa dihubungi melalui Chat Whatsapp oleh Sdr. TEGUH (DPO), dimana Terdakwa diperintah oleh Sdr. TEGUH (DPO) untuk mengambil paketan Narkotika jenis Sabu dengan kesepakatan Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 200.000,- per Gram Sabu, setelah itu sekira jam 13.00 WIB Terdakwa jalan menuju Shareloc yang Terdakwa terima dari Sdr. TEGUH (DPO), sesampainya Terdakwa di lokasi Shareloc di daerah Semper Jakarta Utara Terdakwa menuju ke lokasi paketan yang ditempel disebuah tiang listrik di daerah Semper dan Terdakwa mengambilnya dalam bentuk kantong kresek plastik hitam, kemudian Terdakwa membawanya ke daerah Pulogebang untuk mengantarkannya kepada seorang wanita bernama NADIA sesuai perintah Sdr. TEGUH (DPO), sesampainya didaerah Pulogebang sekira jam 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdri NADIA dirumah kontrakan yang beralamat di Gang Asnawi Pulogebang Jakarta Timur dan Terdakwa memberikan 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Terdakwa menerima 4 (empat) paket plastik klip dari Sdri NADIA yang diambil dari kantong kresek warna hitam tersebut, kemudian Terdakwa kembali menuju ke rumah kontrakan teman wanita Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Penggilingan Kampung Pedaengan RT. 003 RW. 008 rumah kontrakan H. AHMAD dan Terdakwa melihat 4 (empat) paket plastik klip sebanyak 4 (empat) gram, kemudian Terdakwa konsumsi sedikit serta Terdakwa bagi bagi menjadi 11 (sebelas) paket berisi sabu dan Terdakwa menunggu arahan serta perintah dari Sdr. TEGUH (DPO), hingga pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa mendapatkan perintah serta arahan dari Sdr. TEGUH (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu kepada seseorang didepan Alfamart sebanyak 2 (dua) paket sabu

 

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, saat Terdakwa di pinggir Jalan Penggillingan di Depan Alfamart Kel Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya saksi M. FADHIL HAFIDZAL dan saksi PRASETYO PRABOWO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya mendapatkan informasi perihal adanya seseorang (terdakwa) yang mengedarkan / menjual Narkotika jenis Sabu yang sering berada disekitar dan melakukan Transaksi didaerah Artha Gading Jakarta Utara dan sekitarnya, namun didapat informasi lagi transaksi yang awal mula diketahui didaerah Artha Gading Jakarta Utara dan bergeser ke daerah Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, dan saat pemantauan petugas melihat Terdakwa di pinggir Jalan Penggillingan di Depan Alfamart Kel Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, hingga akhirnya Terdakwa pun ditangkap. Selanjutnya saat Penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan berupa 3 (tiga) paket plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu, dengan rincian sbb :
  • 1 (satu) paket plastik bening logo A yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 1,10 gram brutto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo B yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,91 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo C yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 1,00 gram bruto

kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang merupakan kontrakan Terdakwa di Jl. Penggilingan Kampung Padaengan Rt.003 Rw.008 Jakarta Timur dan ditemukan berupa 8 (delapan) paket plastik sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu,dengan rincian sbb :

  • 1 (satu) paket plastik bening logo D yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,45 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo E yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,43 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo F yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,22 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo G yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,21 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo H yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,20 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo I yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,23 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo J yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,15 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo K yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,15 gram bruto;

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0582/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kode A s.d G masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6583 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kode H s.d K masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3119 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa SINGGIH BAGUS PRABOWO bin MARJANI, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Penggillingan Depan Alfamart Kel Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur atau disuatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, saat Terdakwa di pinggir Jalan Penggillingan di Depan Alfamart Kel Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya saksi M. FADHIL HAFIDZAL dan saksi PRASETYO PRABOWO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya mendapatkan informasi perihal adanya seseorang (terdakwa) yang mengedarkan / menjual Narkotika jenis Sabu yang sering berada disekitar dan melakukan Transaksi didaerah Artha Gading Jakarta Utara dan sekitarnya, namun didapat informasi lagi transaksi yang awal mula diketahui didaerah Artha Gading Jakarta Utara dan bergeser ke daerah Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, dan saat pemantauan petugas melihat Terdakwa di pinggir Jalan Penggillingan di Depan Alfamart Kel Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, hingga akhirnya Terdakwa pun ditangkap. Selanjutnya saat Penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan berupa 3 (tiga) paket plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu, dengan rincian sbb :
  • 1 (satu) paket plastik bening logo A yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 1,10 gram brutto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo B yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,91 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo C yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 1,00 gram bruto

kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang merupakan kontrakan Terdakwa di Jl. Penggilingan Kampung Padaengan Rt.003 Rw.008 Jakarta Timur dan ditemukan berupa 8 (delapan) paket plastik sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu,dengan rincian sbb :

  • 1 (satu) paket plastik bening logo D yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,45 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo E yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,43 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo F yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,22 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo G yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,21 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo H yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,20 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo I yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,23 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo J yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,15 gram bruto;
  • 1 (satu) paket plastik bening logo K yang didalamnya terdapat Kristal putih sabu berat 0,15 gram bruto;

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0582/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kode A s.d G masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6583 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kode H s.d K masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3119 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya