| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika itu juga pada hari yang sama dengan pengucapan Putusan Praperadilan ini.
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
Atau, Jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon Putusan seadil - adilnya (ex aequo et bono). |