Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Ardy Putra Sulimin 1.Andreas
2.PT. Bank Sahabat Sampurna, Tbk
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Ardy Putra Sulimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faatulo Ndruru SHArdy Putra Sulimin
Tergugat
NoNama
1Andreas
2PT. Bank Sahabat Sampurna, Tbk
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga, Sita Jaminan atas OBYEK SENGKETA (Conservatoir Beslaag), berupa: tanah dan bangunan, rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 2131 /Kel. Kapuk Muara, seluas 175 M2, atas nama ANDEREAS (TERGUGAT I) terletak di Jl Walet Permai 5,Blok L.2, Kav. no. 22 (di sertifikat tertulis Jl Walet Permai 5,Blok L.2, Kav. no. 21), RT. 013, RW. 006, Kel.Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat  : Rumah Jl Walet Permai 5,Blok L.2, Kav no.24
  • Sebelah Timur  : Rumah Jl Walet Permai 5,Blok L.2,Kav no.20;
  • Sebelah Selatan: Jalanan Jalan Walet Permai 5
  • Sebelah Utara  : Rumah Jl Walet Permai 4,Kav no. 11 ;
  1. Menyatakan  Surat Perjanjian Utang Piutang awal, tanggal 10-04-2016 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Menyatakan transfer dana kepada TERGUGAT II sebesar Rp. 500.000.000,- tanggal 28 Agustus 2023, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I (bohong dan mengelabui PENGGUGAT),  diam-diam tanpa sepengetahuan dan seijin PENGGUGAT, TERGUGAT I  menjaminkan OBYEK SENGKETA kepada TERGUGAT II, yang sebenarnya Obyek Sengketa telah diikat dengan perjanjian oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sebelumnya untuk hutang TERGUGAT I, hingga akhirnya ketika TERGUGAT I tidak mau membayar hutangnya kepada PENGGUGAT, akibatya PENGGUGAT tidak dapat menjual jaminan OBYEK SENGKETA milik TERGUGAT I karena telah ada dalam kekuasaan TERGUGAT II, Tindakan TERGUGAT I adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (1365 BW);
  4. Menyatakan yang berhak untuk menjual atas OBYEK SENGKETA (tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2131/Kel. Kapuk Muara, atas nama ANDEREAS, adalah PENGGUGAT bersama-sama TERGUGAT I guna membayar hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan SEGALA PERJANJIAN KREDIT  berikut turunannya yang dibuat antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II sepanjang menyangkut  jaminan OBYEK SENGKETA  (tanah dan bangunan dengan SHM No. 2131/Kel. Kapuk Muara, atas nama ANDEREAS), adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  6. Memerintahkan TERGUGAT III (KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA UTARA)  MENGHAPUS PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN terhadap SHM No. 2131/Kel. Kapuk Muara, atas nama ANDEREAS ;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I bersama-sama dengan PENGGUGAT untuk menjual jaminan OBYEK SENGKETA tersebut untuk melunasi hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, yang rinciannya sebagai berikut:
  • Sesuai Surat Perjanjian Utang Piutang, tanggal 10-04-2016, atas Hutang Pokok sebesar Rp.500.000.000,- + Bunga 2% per bulan  sejak akhir tahun 2017, hingga Gugatan ini diajukan adalah sebesar :Rp. 500.000.000,- + (Rp. 10.000.000,-/ bulan x 72 bulan = Rp. 720.000.000,-) = Rp. 1.220.000.000,- ditambah dengan pembayaran/transfer kepada TERGUGAT II pada tanggal 28 Agustus 2023, sebesar Rp. 500.000.000,-, maka  Total Hutang TERGUGAT I adalah sebesar Rp 1.720.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah), dan jika ada sisa penjualan dikembalikan kepada TERGUGAT I;
  1. Menghukum TERGUGAT I memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan TERGUGAT III tidak melakukan peralihan hak kepada siapapun sampai menunggu putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap terhadap OBYEK SENGKETA (SHM No.2131/Kel Kapuk Muara, atas nama ANDEREAS)tersebut, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 Huruf e PP No. 24 Tahun 1997 yang pokoknya : ”menyatakan bahwa Kepala Kantor harus menolak untuk melakukan pendaftaran Peralihan atau Pembebanan Hak, tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan
  3. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak