Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari KAYLA AISHAKARAISSA yang masih dibawah umur;
- Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk menjual tanah dan bangunan rumah toko (ruko) NIB. 10.05.01.03.03809 yang terletak di Blok/No.Kav: HY.47-3, seluas 100 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2768, Desa Pusakarakyat, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|