Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr FITRIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat 275/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1FITRIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Victor W.Nadapdap,SH,MBA,MMFITRIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari KAYLA AISHAKARAISSA yang masih dibawah umur;     
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk menjual tanah dan bangunan rumah toko (ruko) NIB. 10.05.01.03.03809 yang terletak di Blok/No.Kav: HY.47-3, seluas 100 m2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2768, Desa Pusakarakyat, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak