Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
588/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.Azhary Arsyad Sulaiman 2.Rachman Rajasa, S.H. |
SANDI DWI PUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 588/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2427/M.1.11.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa SANDI DWI PUTRA, pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 14.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Aprul 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Toko Indomaret Jl. Bugis No.18 RT.003/RW.006 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa adalah Asisten Kepala Toko atau Senior Lider (Toko Indomaret) di Jl. Bugis No.18 RT.003/RW.006 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan gaji per bulan sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa yang bertugas sebagai Asisten Kepala Toko telah mengambil uang penghasilan toko lalu dengan tanpa izin perusahaan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Terdakwa dalam mengambil uang penghasilan toko dengan total Rp.17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan di bulan April 2024 dengan perincian : Dari cara top-up :
- Bahwa terdakwa menggunakan untuk akun NETFLIX awalnya mendapatkan aplikasi tersebut dari pesan Telegram yang mana dalam aplikasi NETFLIX tersebut terdakwa tertarik dengan danya reward dan hadiah dengan mengirimkan sejumlah uang, sehingga terdakwa tertarik dan menggunakan uang perusahaan untuk memainkan aplikasi tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah saksi DEDI CAHYADI yang merupakan Kepala Toko (Toko Indomaret) di Jl. Bugis No.18 RT.003/RW.006 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang bertugas untuk memonitoring karyawan mengetahui adanya topup dari akun Shopee dan akun Gopay ke rekening terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan pengecekan brankas toko dari hasil laporan setoran penjualan diketahui terdakwa telah mengambil uang dari brankas sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dari total penggunaaan uang yang diambil oleh terdakwa adalah sebesar Rp.17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan kerugian Toko Indomaret Jl. Bugis No.18 RT.003/RW.006 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |