Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
478/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr TJIU TJHIN FA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 478/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat 478/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1TJIU TJHIN FA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUTAN NASUTION, SHTJIU TJHIN FA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Pemohon yang bernama YULIUS, Sebagai anak yang sah dari SOFYAN HADI dan TJIU THJIN FA, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran No : 3336/JB/1985, yang semula : YULIUS, anak ke Satu laki - laki dari Ibu : TJIU THJIN FA, diperbaiki menjadi YULIUS, anak ke Satu laki - laki dari suami isteri : SOFYAN HADI dan TJIU THJIN FA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan anak tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak