Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
1.PUGUH WIBOWO ALs AMBON Bin SIPRIANUS
2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Als IZUL Bin SUJONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 320/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1466/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUGUH WIBOWO ALs AMBON Bin SIPRIANUS[Penahanan]
2ZULFIKAR PUTRA SUKAT Als IZUL Bin SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :


--------Bahwa mereka terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS dan terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 sekira pukul : 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pantai Indah Kapuk (apartemen Tokyo Hub) toko Anker, Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, pada waktu malam, yang dilakukan didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul : 21.30 Wib terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS datang kekontrakkan terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT setelah ngobrol-ngobrol sambi minum ngopi kemudian dalam kesempatan tersebut terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS yang mempunyai ide/rencana untuk mengambil barang milik orang lain lalu mengajak terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO dengan jalan masuk kearea apartemen Tokyo Hub tepatnya di toko Anker Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara milik saksi korban.
  • Bahwa atas ajakan terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS tersebut disetujui oleh terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO sehingga kedua terdakwa tersebut sepakat, untuk menjalankan ide/rencana tersebut terlebih dahulu terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS menyediakan alat-alat berupa sepeda motor (alat transportasi), obeng minus (untuk mencongkel/membuka baut), gergaji besi (alat pemotong), kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib sedangkan terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO menyiapkan tas sebagai tempat / wadah barang-barang yang akan diambil tersebut, setelah itu terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS dan terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO berangkat menuju sasaran / target yang sudah ditentukan terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS yakni Tokyo Hub toko Anker yang ada di area apartemen Tokyo Hub Jl. Pantai Indah Kapuk, Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, lalu terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO memboncengi terdakwa 1.PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver Nopol B-5594 BJG, setelah itu kedua terdakwa langsung menuju apartemen Tokyo Hub toko Anker Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
  • Bahwa setelah kedua terdakwa sampai di dalam areal apartemen Tokyo Hub toko Anker yang merupakan daerah Pergudangan Elang Laut Tahap III, Blok J, Nomor 9, Penjaringan, Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara tersebut maka  terdakwa 1.PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS terlebih dahulu mencabut internet CCTV dan membelokkan arah CCTV agar tidak dapat merekam kejadian diarea toko tersebut, lalu terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO yang dengan membawa tas sebagai tempat membawa/wadah barang-barang yang akan diambil, kemudian untuk mencapai barang-barang yang akan diambil maka terlebih dahulu merusak kunci etalase dan tablet, dengan cara mencongkel laci tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Obeng berwarna merah; sehingga etalase dan tablet tersebut menjadi terbuka selanjutnya setelah etalase yang berisi barang-barang elektronik tersebut terbuka kemudian terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS mengambil barang-barang elektronik didalam etalase berupa aksesoris handphone milik saksi ANGGAR WIBOWO, dengan rincian selengkapnya sebagai berikut:
  1. 12 (dua belas) buah Tws Life P2 Mini
  2. 4 (empat) buah Tws Space A40
  3. 1 (satu) buah Tws Life Dot 2 NL
  4. 1 (satu) buah Tws A201
  5. 1 (satu) buah kepala casan Anker 313
  6. 1 (satu) buah Kabel Anker series Marvel
  7. 3 (tiga) buah Powerbank Anker 334
  8. 2 (dua) buah Powerbank Anker 533
  9. 1 (satu) buah Powerbank Anker 321
  10. 1 (satu) buah Powerbank Anker Series one piece
  11. 1 (satu) buah Speaker all in one
  12. 1 (satu) buah Speaker tanpa kardus
  13. 1 (satu) buah Speaker Rave Neo 2
  14. 2 (dua) buah Powerbank tanpa kardus
  15. 5 (lima) buah Tws tanpa kardus
  16. 1 (satu) buah Tablet Samsung A7 Lite
  • Bahwa setelah barang-barang milik saksi ANGGAR WIBOWO yang ada didalam etalase tersebut berhasil diambil oleh terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS lalu diserahkan kepada terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO untuk dimaksukan kedalam tas yang memang sudah disediakan oleh terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO, setelah terdakwa 1. PUGUH WIBOWO Bin SIPRIANUS dan terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO berhasil menguasai barang-barang milik saksi ANGGAR WIBOWO tersebut selanjutnya dengan membawa baang-baang hasil kejahantan tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju kontrakan terdakwa 2.ZULFIKAR PUTRA SUKAT Bin SUJONO untuk disimpan ditempat tersebut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut baru diketahui oleh saksi ANGGAR WIBOWO setelah pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 saksi ANGGAR WIBOWO mendapat laporan dari saksi SISKA selaku marketting di toko saksi ANGGAR WIBOWO setelah melihat rekaman CCTV, dimana terlihat ada dua orang yang tidak dikenal mengambil sejumlah barang – barang yang ada di etalase toko Anker milik saksi ANGGAR WIBOWO tersebut dan meminta untuk datang ke kantor Anker yang beralamat di Pergudangan Elang Laut Tahap III, Blok J, Nomor 9, Penjaringan, Jakarta Utara.

 

---Akibat perbuatan para terdakwa, maka saksi ANGGAR WIBOWO menderita kerugian sebesar Rp. 75.089.134,- (tujuh puluh lima juta delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,-     

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya