Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr Gereja Masehi Injili Indonesia (GEMINDO) Gereja Protestan Indonesia Luwu (GPIL) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat 13/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Gereja Masehi Injili Indonesia (GEMINDO)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN, SH.Gereja Masehi Injili Indonesia (GEMINDO)
Tergugat
NoNama
1Gereja Protestan Indonesia Luwu (GPIL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintah TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh Kunci kunci Bangunan Gedung kepada    PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah;
  4. Memerintah TERGUGAT untuk segera mongosongkan Bangunan gedung dalam waktu 3 X 24 jam sejak putusan dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT atas kerugian kepada PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai/ terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar tunai;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar) walaupun ada bantahan;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

 

ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak