Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ARIF SURYANA , SH
2.DANA MAHENDRA, SH
MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO alias WIWIT bin BAMBANG DANARDONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 324/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1461/M.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SURYANA , SH
2DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO alias WIWIT bin BAMBANG DANARDONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :    

      KESATU

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO alias WIWIT bin BAMBANG DANARDONO pada hari Selasa tanggal  09 Janari 2024  sekira pukul 18.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Warnet Naosa yang beralamat Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa mendapat izin, dengan tidak berhak sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi MUHAMMAT SISKA, saksi AGUNG JAYAKARTA, saksi TIAN WIJANARKO, S.H  (Ketiganya Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priuk) saat berada di Warnet Naosa yang beralamat Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara sedang bermain judi Online STARLIGHT PRINCESS yang dilakukan secara online menggunakan media internet di seperangkat komputer warnet tersebut yang mana pada penangkapan tersebut terdakwa sebagai sebagai pemain yang memasang taruhan.
  • Bahwa terdakwa berada di warnet tersebut sejak pukul 17.00 WIB untuk menyewa internet seharga Rp.9.000 (sembilan ribu rupiah) selama tiga jam. Adapun modal untuk bermain judi online tersebut adalah Rp.150.000 yang saya depositkan menggunakan rekening Bank Mandiri 1550010885146 atas nama MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO dengan nomor rekening Bank Mandiri yang disediakan situs judi online tersebut. Adapun Rekening tujuan deposit adalah rekening Bank Mandiri 1180013238323 atas nama DYAH UTARI dan rekening Bank Mandiri 1060018078389 atas nama SATRIA RAMADHAN yang kedua rekening tersebut tersedia pada situs judi https://www.188f1xiaoba.com/id-id
  • Bahwa cara terdakwa bermain judi slot online menggunakan peralatan seperangkat computer yang ada di warnet NAOSA tersebut yaitu :
  • Pada saat terdakwa berada di dalam warnet Buka situs https://www.188f1xiaoba.com/id-id.
  • Terdakwa Login dengan memasukan ID witerry dan password w12tb12r.
  • Terdakwa melakukan deposit pada kolom transfer menggunakan Bank Mandiri nomor 1550010885146 atas nama MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO lalu memasukan jumlah deposit sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya klik setuju dan kirim.
  • Pilih jenis permainan judi Slots, kemudian terdakwa memilih permainan STARLIGHT PRINCESS.
  • Bahwa dalam permainan STARLIGHT PRINCESS dapat dikatakan menang jika dalam sekali putaran terdapat minimal 8 (delapan) gambar yang sama meskipun letaknya berpencar. Bahwa yang menentukan pemenang dalam perjudian online yang saya mainkan adalah bandar. Bila saya memasang bet Rp.200 untuk satu kali putaran lalu muncul gambar sebanyak 8 bintang maka saya akan mendapatkan uang senilai Rp.300 (serratus rupiah). Adapun masing-masing gambar memiliki nilai yang berbeda.
  • Bahwa dalam mengambil atau menarik uang kemenangan / keuntungan dengan cara membuka situs tersebut kemudian milih menu Transaksi setelah di Klik kemudian dipilih Withdraw selanjutnya mengisi nominal yang akan diambil dan milih rekening tujuan (Terdaftar atau Bank Baru) dan uang kemenangan/keuntungan dapat diambil apabila terdapat minimal Rp. 50.000,-.
  • Bahwa tersangka telah bermain judi SLOT melalui online dengan maksud maksud dan tujuan terdakwa untuk mendapat keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari – hari sedangkan permainan jenis judi tersebut dilarang dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO alias WIWIT bin BAMBANG DANARDONO sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 ayat (1)  ke - 1  KUHP. -----------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO alias WIWIT bin BAMBANG DANARDONO pada hari Selasa tanggal  09 Janari 2024  sekira pukul 18.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Warnet Naosa yang beralamat Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa mendapat izin, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

 

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi MUHAMMAT SISKA, saksi AGUNG JAYAKARTA, saksi TIAN WIJANARKO, S.H  (Ketiganya Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priuk) saat berada di Warnet Naosa yang beralamat Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara sedang bermain judi Online STARLIGHT PRINCESS yang dilakukan secara online menggunakan media internet di seperangkat komputer warnet tersebut yang mana pada penangkapan tersebut terdakwa sebagai sebagai pemain yang memasang taruhan.
  • Bahwa terdakwa berada di warnet tersebut sejak pukul 17.00 WIB untuk menyewa internet seharga Rp.9.000 (sembilan ribu rupiah) selama tiga jam. Adapun modal untuk bermain judi online tersebut adalah Rp.150.000 yang saya depositkan menggunakan rekening Bank Mandiri 1550010885146 atas nama MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO dengan nomor rekening Bank Mandiri yang disediakan situs judi online tersebut. Adapun Rekening tujuan deposit adalah rekening Bank Mandiri 1180013238323 atas nama DYAH UTARI dan rekening Bank Mandiri 1060018078389 atas nama SATRIA RAMADHAN yang kedua rekening tersebut tersedia pada situs judi https://www.188f1xiaoba.com/id-id
  • Bahwa cara terdakwa bermain judi slot online menggunakan peralatan seperangkat computer yang ada di warnet NAOSA tersebut yaitu :
  • Pada saat terdakwa berada di dalam warnet Buka situs https://www.188f1xiaoba.com/id-id.
  • Terdakwa Login dengan memasukan ID witerry dan password w12tb12r.
  • Terdakwa melakukan deposit pada kolom transfer menggunakan Bank Mandiri nomor 1550010885146 atas nama MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO lalu memasukan jumlah deposit sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya klik setuju dan kirim.
  • Pilih jenis permainan judi Slots, kemudian terdakwa memilih permainan STARLIGHT PRINCESS.
  • Bahwa dalam permainan STARLIGHT PRINCESS dapat dikatakan menang jika dalam sekali putaran terdapat minimal 8 (delapan) gambar yang sama meskipun letaknya berpencar. Bahwa yang menentukan pemenang dalam perjudian online yang saya mainkan adalah bandar. Bila saya memasang bet Rp.200 untuk satu kali putaran lalu muncul gambar sebanyak 8 bintang maka saya akan mendapatkan uang senilai Rp.300 (serratus rupiah). Adapun masing-masing gambar memiliki nilai yang berbeda.
  • Bahwa dalam mengambil atau menarik uang kemenangan / keuntungan dengan cara membuka situs tersebut kemudian milih menu Transaksi setelah di Klik kemudian dipilih Withdraw selanjutnya mengisi nominal yang akan diambil dan milih rekening tujuan (Terdaftar atau Bank Baru) dan uang kemenangan/keuntungan dapat diambil apabila terdapat minimal Rp. 50.000,-.
  • Bahwa tersangka telah bermain judi SLOT melalui online dengan maksud maksud dan tujuan terdakwa untuk mendapat keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari – hari sedangkan permainan jenis judi tersebut dilarang dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD WITRIYANTO DWI RUSSENO alias WIWIT bin BAMBANG DANARDONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya