Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
599/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
IMANUEL MALEACHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 599/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2728/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANUEL MALEACHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

Pertama

 

-------- Bahwa Terdakwa IMANUEL MALEACHI, pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi di bulan November 2020, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Sport Mall Kelapa Gading Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan beberapa perbuatan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, meskipun masing-masing. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober atau November 2020, bertempat di Sport Mall Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa gading, Jakarta Utara terdakwa IMANUEL MALEACH bertemu dengan saksi/korban EDDY SUTARIO dan terdakwa secara lisan meminta saksi/korban untuk menjadi pemodal/membiayai pengurusan Permohonan Fatwa Eksekusi atas Putusan Perkara Nomor:31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. yang belum mendapatkan jawaban dari Mahkamah Agung terhadap permohonan eksekusi atas objek besi pipa (scrap) yang telah diajukan pada tanggal 1 Juli 2021 dan pembiayaan kebutuhan operasional eksekusi hingga pengosongan atas objek besi pipa (scrap) ex PT. Freeport Indonesia;
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi/korban terdakwa mengatakan jumlah besi-besi yang akan di eksekusi memiliki total tonase sebanyak 100.000 ton kemudian besi akan dijual ke pembeli kurang lebih sekitar Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.8.000,-(delapan ribu rupiah) per kilogram dan terdakwa mengatakan bahwa pembeli sudah ada dan yang berasal dari China lalu dari hasil penjualan tersebut saksi/korban akan mendapatkan bagian 50% (lima puluh persen) dari selisih keuntungan, dan terdakwa memastikan perkara tersebut sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lagi serta keberadaan objek besi yang dimaksud ada dan menjamin keabsahan surat-surat dan dokumen sehubungan objek besi yang akan dijual kepada pembeli dan untuk proses penjualan besi tersebut akan dilakukan oleh seorang Advokat yakni saksi MOHAMAD HASAN,S.H sebagai orang yang mendapat Kuasa Jual Besi dari pemilik besi yakni Sdri. SHERLY KAUNANG namun saksi/korban tidak pernah dipertemukan oleh terdakwa dengan orang tersebut;
  • Bahwa karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi/korban sepakat dan mau membiayai eksekusi besi yang ditawarkan terdakwa kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada tanggal 11 November 2020 untuk dapat menjadi komitmen masing-masing pihak;
  • Selanjutnya Terdakwa mengatakan pembiayaan operasional eksekusi besi dibutuhkan suntikan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), kemudian saksi/korban melakukan transfer setengahnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara bertahap dari tanggal 18 November 2020 sampai 26 November 2020 ke rekening Bank milik terangka .IMANUEL MALAEACHI dengan rincian sebagai berikut:
      1. Pada tanggal 18 November 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pengiriman dana melalui (slip bukti setoran) setoran tunai Bank BCA setoran tunai dari rek Nomor Rekening. 0077756969 a.n.EDDY SUTARIO ke rek terdakwa di Bank BCA KCP Gading Villa JI. Boulevard Barat Kel Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara;
      2. Pada tanggal 18 November 2020  sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pengiriman dana melalui (slip bukti setoran) setoran tunai Bank BCA setoran tunai dari rekening Nomor Rekening. 6910333699 a.n.EDDY SUTARIO ke rek terdakwa di Bank BCA KCP Gading Villa Jl. Boulevard Barat Kel Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara;
      3. Pada tanggal 20 November 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) pengiriman dana melalui (slip pemindahan dana antar rekening) pemindahan buku Bank BCA setoran tunai dari rekening Nomor Rekening. 6910333699 a.n.EDDY SUTARIO ke rekening terdakwa di Bank BCA KCP Gading Villa JI. Boulevard Barat Kel Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara;
      4. Pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melakukan pengiriman dana melalui (slip pemindahan dana antar rekening) setoran tunai Bank BCA setoran tunai dari rekening Nomor Rekening. 6910333699 a.n EDDY SUTARIO ke rekening terdakwa di Bank BCA KCP Gading Villa JI. Boulevard Barat Kel.Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara;
      5. Pada tanggal 20 November 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terdakwa melakukan pengiriman dana melalui (slip formular multiguna) setoran tunai Bank CIMB NIAGA setoran tunai dari rekening Bank CIMB NIAGA Nomor Rekening. 701720215800 a.n EDDY SUTARIO ke rekening terdakwa di CIMB NIAGA KC Jakarta - Kelapa Gading Jl. Boulevard Raya Blok LB 3, 34-36 No.12 RW. 18 Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.-
      6. Pada tanggal 26 November 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

 

  • Bahwa setelah mendapatkan transferan uang dari saksi/korban sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), ternyata terdakwa hanya mentransfer sebagaian uang tersebut kepada saksi MOHAMAD HASAN,S.H yakni sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang akan dipergunakan untuk eksekusi Putusan perdata Nomor:31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 19 Oktober 2017, sedangkan sisanya masih dalam kekuasaan terdakwa;
  • Bahwa karena sampai jatuh tempo yang disepakati yakni paling cepat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan pelaksanaan eksekusi besi tidak juga ada perkembangan, saksi/korban menanyakan hal tersebut kepada saksi/korban, dan untuk menenangkan saksi/korban, terdakwa mengajak saksi korban melihat lokasi lahan tempat besi pipa (scrap) yang dimaksud terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ke lokasi besi pipa (scrap) di daerah Jl. Baru Kp. Beting Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakut;
  • Bahwa kemudian diketahui bahwa objek besi yang diperlihatkan oleh terdakwa tersebut bukan besi hibah dari PT. Freeport Indonesia berdasarkan surat dari PT. Freeport Indonesia dengan Nomor: 106946/1606/11/2020 tertanggal 03 Maret 2020 dan  terhadap objek besi tersebut juga belum bisa dieksekusi karena adanya putusan gugatan perdata perlawanan Nomor: 431/Pdt/G/Plw/2020/PN.Jkt.Utr. Tanggal 14 Juli 2022 yang telah mengangkat sita eksekusi tanggal 05 Februari 2020 Jo Nomor:17/Pen.Pdt/Eks/2018/Pn.Cbi Jo. Putusan Nomor: 31/Pdt.G/2017/Pn.Cbi, sepanjang mengenai besi pipa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  • Mengetahui hal tersebut, saksi/korban menanyakan kelanjutan eksekusi terhadap besi tersebut kepada saksi MOHAMAD HASAN, SH dan terdakwa IMANUEL MALEACHI, dan karena eksekusi terhadap besi pipa (scrap) tidak dapat dilakukan, saksi MOHAMAD HASAN mengembalikan uang milik saksi/korban yang masih tersimpan di rekening saksi dan belum dipergunakan yakni sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) secara bertahap ke nomor rekening 0077756969 atas mana EDDY SUTARIO pada tanggal 26 Mei 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 26 Juni 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan sisanya yakni sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) tanpa ijin saksi/korban terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi atau setidak-tidaknya terdakwa gunakan bukan untuk kepentingan eksekusi, dengan rincian sebagai berikut;
  1. Sebesar Rp.597.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening. 0126044610 atas nama IMANUEL ZAKARIA pada tanggal 30 November 2020 dan tanggal 1 Desember 2020 untuk pembayaran hutang pribadi terdakwa kepada IMANUEL ZAKARIA (kakak kandung terdakwa);
  2. Sebesar Rp.545.000.000,- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening. 8710216739 atas nama IMANUEL MALEACHI sejak periode tanggal 19 November 2020 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021;
  3. Sebesar Rp.132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening. 6000328811 atas nama KIKI MALEACHI sejak periode tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2021;
  4. Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 15 Desember 2020 terdakwa transfer  ke SEKOLAH TUNAS BANGSA dalam rangka pembayaran Biaya Sekolah Anak (uang Sekolah dan Bangunan;)
  5. Sebesar Rp.260.215.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah) terdakwa lakukan penarikan baik melalui Tarikan di ATM dan Tarikan Tunai dalam periode tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021;
  6. Sebesar Rp.62.776.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening istri terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 0761331239 atas nama LENNY WATI dalam periode tanggal 19 November 2020 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 untuk Biaya Belanja Rumah Tangga dan Keperluan Istri;
  7. Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa transfer ke rekening adik terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 0760033952 atas nama IMANUEL DINA ROS untuk berobat orang tua;
  8. Sebesar Rp. 140,841,000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 5890011707 atas nama DEWANTO TANURAHARD dalam periode tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Februari 2021 sebagian terdakwa gunakan untuk Pembayaran Cicilan 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil TOYOTA PRADO, tahun 2008
  9. Sebesar Rp. 46,605,000,-  (empat puluh enam juta enam ratus lima ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 2171126411 atas nama MAYA ELEONORA WURA dalam periode tanggal 23 November 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2021 yang terdakwa gunakan untuk Proyek Kontraktor Freelance (Gaji Mandor atas nama FERRY) alamat di Wilayah Bintaro Tanggerang Selatan:
  10. Sebesar Rp. 34,950,000,-  (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening anak terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 4820047732 atas nama IMANUEL YEKHONYA JOURDI dalam periode tanggal 23 November 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 untuk IMANUEL YEKHONYA JOURDI (anak pertama) sebagai Uang Saku dan Kado NATAL
  11. Sebesar Rp.32,848,000 (tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening anak terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 7615028151  atas nama IMANUEL YEREMIA JOVAN dalam periode tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 untuk IMANUEL YEREMIA JOVAN (anak kedua) sebagai Uang Saku dan Kado NATAL
  12. Sebesar Rp. 51,040,000,-  (lima puluh satu juta empat puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening ayah terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 8015182233 atas nama YAKUB DJUNAIDI dalam periode tanggal 02 Desember 2020 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021 untuk YAKUB DJUNAIDI (Ayah Kandung) sebagai Pemberian Uang, Berobat dan Kado Natal Kepada Orangtua
  13. Sebesar Rp.35,563,000 (tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 6050288500 atas nama TJHUI DJIN dalam periode tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2021 untuk Pembelian Material Bangunan di Toko Reni Jaya yang beralamat di Jl.Raya Serpong No.63 Tangerang Selatan Banten
  14. Sebesar Rp.85,000,000 (delapan puluh lima juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 0770251770 atas nama MARLINA dalam periode tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2021 untuk Pembelian Material Bangunan (Kusen dan Kitchen set) (pembuatan interior office di apartemen Signature) kepada Sdr.ERICK di Toko UD Sumber Alam yang beralamat di wilayah Jl.Graha Raya Kec. Paku Jaya Serpong Tangerang Banten
  15. Sebesar Rp.42,750,000 (empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor.1080901701 atas nama NANDANG MUSTOPA dalam periode tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021 untuk (Jasa bayar Pengurusan IMB SPBU Pertamina 34.15113) di Pom Bensin yang beralamat di Jl.Jenderal Sudirman No.58 RT.005/ RW.005 Babakan Kec. Tanggerang Kota Tanggerang Banten,
  16. Sebesar Rp.37,160,000 (tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 8015075011 atas nama IMANUEL SULAIMAN dalam periode tanggal 19 November 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2021
  17. Sebesar Rp.3,500,000 (tiga lima ratus ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 8840436692 atas nama IMANUEL RIBKAH RA pada tanggal 19 November 2020 untuk Biaya Berobat Orangtua
  18. Sebesar Rp.103,000,000 (seratus tiga juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 8831007206 atas nama LUCKY LUKMAN/RIO S pada tanggal 22 November 2020 dan tanggal 23 November 2020 untuk Cicilan Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Mazda CX 5, Warna Hitam,Nopol. B 1426 KRK
  19. Sebesar Rp.100,000,000,- (seratus  juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 5425009301 atas nama ANTONY TANAMAS pada tanggal 10 Desember 2020 untuk  Cicilan Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Toyota Alphard, Nopol.B 2411 BBM Warna Silver, Nosin. 2AZF382959, Noka. ANH208102103 atas nama PT.KINO INDONESIA
  20. Sebesar Rp.82,002,000 (delapan puluh dua juta dua ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 6440624861 atas nama LIE CIU PIN pada tanggal 26 November 2020 untuk Pembelian Material Bangunan Proyek di Bengkulu
  21. Sebesar Rp75,000,000 (tujuh puluh lima juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 4591127408 atas nama IDA BAGUS PUTU WIA pada tanggal 03 Desember 2020 namun terdakwa tidak ingat untuk apa uang tersebut
  22. Sebesar Rp.105,265,000 (seratus lima juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 0689091727 atas nama NURLINA pada tanggal 14 Desember 2020 untuk membeli Sepeda Motor Vario125
  23. Membeli Perhiasan di Frank & Co yang beralamat di Sumarecon Mall Serpong sebesar Rp.68,150,000,- (enam puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 14 Desember 2020 dan tanggal 21 Desember 2020
  24. Membeli perhiasan emas di Toko Emas Doro Solo Jawa Tengah sebesar Rp.22,615,000 (dua puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah) Pada Tanggal 07 Januari 2021;
  25. Sebesar Rp. 226,985,000  (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi yang tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa penggunaannya;

 

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/korban EDDY SUTARIO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----------

 

 

Atau

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa IMANUEL MALEACHI, pada tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Sport Mall Kelapa Gading Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan beberapa perbuatan yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober atau November 2020, bertempat di Sport Mall Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa gading, Jakarta Utara terdakwa IMANUEL MALEACH bertemu dengan saksi/korban EDDY SUTARIO dan terdakwa secara lisan meminta saksi/korban untuk menjadi pemodal/membiayai pengurusan Permohonan Fatwa Eksekusi atas Putusan Perkara Nomor:31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. yang belum mendapatkan jawaban dari Mahkamah Agung terhadap permohonan eksekusi atas objek besi pipa (scrap) yang telah diajukan pada tanggal 1 Juli 2021 dan pembiayaan kebutuhan operasional eksekusi hingga pengosongan atas objek besi pipa (scrap) ex PT. Freeport Indonesia;
  • Bahwa terdakwa mengatakan jumlah besi-besi yang akan di eksekusi memiliki total tonase sebanyak 100.000 ton kemudian besi akan dijual ke pembeli kurang lebih sekitar Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.8.000,-(delapan ribu rupiah) per kilogram dan terdakwa mengatakan bahwa pembeli sudah ada dan yang berasal dari China lalu dari hasil penjualan tersebut saksi/korban akan mendapatkan bagian 50% (lima puluh persen) dari selisih keuntungan, dan terdakwa memastikan perkara tersebut sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lagi serta keberadaan objek besi yang dimaksud ada dan menjamin keabsahan surat-surat dan dokumen sehubungan objek besi yang akan dijual kepada pembeli dan untuk proses penjualan besi tersebut akan dilakukan oleh seorang Advokat yakni saksi MOHAMAD HASAN,S.H sebagai orang yang mendapat Kuasa Jual Besi dari pemilik besi yakni Sdri. SHERLY KAUNANG namun saksi/korban tidak pernah dipertemukan oleh terdakwa dengan orang tersebut;
  • Bahwa karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi/korban sepakat dan mau membiayai eksekusi besi yang ditawarkan terdakwa kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada tanggal 11 November 2020 untuk dapat menjadi komitmen masing-masing pihak;
  • Selanjutnya Terdakwa mengatakan pembiayaan operasional eksekusi besi dibutuhkan suntikan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), kemudian saksi/korban melakukan transfer setengahnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara bertahap dari tanggal 18 November 2020 sampai 26 November 2020 ke rekening Bank milik terangka .IMANUEL MALAEACHI dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 18 November 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pengiriman dana melalui (slip bukti setoran) setoran tunai Bank BCA setoran tunai dari rek Nomor Rekening. 0077756969 a.n.EDDY SUTARIO ke rek terdakwa di Bank BCA KCP Gading Villa JI. Boulevard Barat Kel Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara;
  2. Pada tanggal 18 November 2020  sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pengiriman dana melalui (slip bukti setoran) setoran tunai Bank BCA setoran tunai dari rekening Nomor Rekening. 6910333699 a.n.EDDY SUTARIO ke rek terdakwa di Bank BCA KCP Gading Villa Jl. Boulevard Barat Kel Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara;
  3. Pada tanggal 20 November 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) pengiriman dana melalui (slip pemindahan dana antar rekening) pemindahan buku Bank BCA setoran tunai dari rekening Nomor Rekening. 6910333699 a.n.EDDY SUTARIO ke rekening terdakwa di Bank BCA KCP Gading Villa JI. Boulevard Barat Kel Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara;
  4. Pada tanggal 20 November 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terdakwa melakukan pengiriman dana melalui (slip formular multiguna) setoran tunai Bank CIMB NIAGA setoran tunai dari rekening Bank CIMB NIAGA Nomor Rekening. 701720215800 a.n EDDY SUTARIO ke rekening terdakwa di CIMB NIAGA KC Jakarta - Kelapa Gading Jl. Boulevard Raya Blok LB 3, 34-36 No.12 RW. 18 Kelapa Gading Timur Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.-
  5. Pada tanggal 26 November 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
  6. Pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melakukan pengiriman dana melalui (slip pemindahan dana antar rekening) setoran tunai Bank BCA setoran tunai dari rekening Nomor Rekening. 6910333699 a.n EDDY SUTARIO ke rekening terdakwa di Bank BCA KCP Gading Villa JI. Boulevard Barat Kel.Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara;

 

  • Bahwa setelah mendapatkan transferan uang dari saksi/korban sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), ternyata terdakwa hanya mentransfer sebagaian uang tersebut kepada saksi MOHAMAD HASAN,S.H yakni sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang akan dipergunakan untuk eksekusi Putusan perdata Nomor:31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 19 Oktober 2017, sedangkan sisanya masih dalam kekuasaan terdakwa;
  • Bahwa karena sampai jatuh tempo yang disepakati yakni paling cepat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan pelaksanaan eksekusi besi tidak juga ada perkembangan, saksi/korban menanyakan hal tersebut kepada saksi/korban, dan untuk menenangkan saksi/korban, terdakwa mengajak saksi korban melihat lokasi lahan tempat besi pipa (scrap) yang dimaksud terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ke lokasi besi pipa (scrap) di daerah Jl. Baru Kp. Beting Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakut;
  • Bahwa kemudian diketahui bahwa objek besi yang diperlihatkan oleh terdakwa tersebut bukan besi hibah dari PT. Freeport Indonesia berdasarkan surat dari PT. Freeport Indonesia dengan Nomor: 106946/1606/11/2020 tertanggal 03 Maret 2020 dan  terhadap objek besi tersebut juga belum bisa dieksekusi karena adanya putusan gugatan perdata perlawanan Nomor: 431/Pdt/G/Plw/2020/PN.Jkt.Utr. Tanggal 14 Juli 2022 yang telah mengangkat sita eksekusi tanggal 05 Februari 2020 Jo Nomor:17/Pen.Pdt/Eks/2018/Pn.Cbi Jo. Putusan Nomor: 31/Pdt.G/2017/Pn.Cbi, sepanjang mengenai besi pipa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  • Mengetahui hal tersebut, saksi/korban menanyakan kelanjutan eksekusi terhadap besi tersebut kepada saksi MOHAMAD HASAN, SH dan terdakwa IMANUEL MALEACHI, dan karena eksekusi terhadap besi pipa (scrap) tidak dapat dilakukan, saksi MOHAMAD HASAN mengembalikan uang milik saksi/korban yang masih tersimpan di rekening saksi dan belum dipergunakan yakni sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) secara bertahap ke nomor rekening 0077756969 atas mana EDDY SUTARIO pada tanggal 26 Mei 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 26 Juni 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan sisanya yakni sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) tanpa ijin saksi/korban terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi atau setidak-tidaknya terdakwa gunakan bukan untuk kepentingan eksekusi, dengan rincian sebagai berikut;
  1. Sebesar Rp.597.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening. 0126044610 atas nama IMANUEL ZAKARIA pada tanggal 30 November 2020 dan tanggal 1 Desember 2020 untuk pembayaran hutang pribadi terdakwa kepada IMANUEL ZAKARIA (kakak kandung terdakwa);
  2. Sebesar Rp.545.000.000,- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening. 8710216739 atas nama IMANUEL MALEACHI sejak periode tanggal 19 November 2020 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021;
  3. Sebesar Rp.132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening. 6000328811 atas nama KIKI MALEACHI sejak periode tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2021;
  4. Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 15 Desember 2020 terdakwa transfer  ke SEKOLAH TUNAS BANGSA dalam rangka pembayaran Biaya Sekolah Anak (uang Sekolah dan Bangunan;)
  5. Sebesar Rp.260.215.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah) terdakwa lakukan penarikan baik melalui Tarikan di ATM dan Tarikan Tunai dalam periode tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021;
  6. Sebesar Rp.62.776.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening istri terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 0761331239 atas nama LENNY WATI dalam periode tanggal 19 November 2020 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 untuk Biaya Belanja Rumah Tangga dan Keperluan Istri;
  7. Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa transfer ke rekening adik terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 0760033952 atas nama IMANUEL DINA ROS untuk berobat orang tua;
  8. Sebesar Rp. 140,841,000,- (seratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 5890011707 atas nama DEWANTO TANURAHARD dalam periode tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Februari 2021 sebagian terdakwa gunakan untuk Pembayaran Cicilan 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil TOYOTA PRADO, tahun 2008
  9. Sebesar Rp. 46,605,000,-  (empat puluh enam juta enam ratus lima ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 2171126411 atas nama MAYA ELEONORA WURA dalam periode tanggal 23 November 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2021 yang terdakwa gunakan untuk Proyek Kontraktor Freelance (Gaji Mandor atas nama FERRY) alamat di Wilayah Bintaro Tanggerang Selatan:
  10. Sebesar Rp. 34,950,000,-  (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening anak terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 4820047732 atas nama IMANUEL YEKHONYA JOURDI dalam periode tanggal 23 November 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 untuk IMANUEL YEKHONYA JOURDI (anak pertama) sebagai Uang Saku dan Kado NATAL
  11. Sebesar Rp.32,848,000 (tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening anak terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 7615028151  atas nama IMANUEL YEREMIA JOVAN dalam periode tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 untuk IMANUEL YEREMIA JOVAN (anak kedua) sebagai Uang Saku dan Kado NATAL
  12. Sebesar Rp. 51,040,000,-  (lima puluh satu juta empat puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke rekening ayah terdakwa Rekening Bank BCA Nomor. 8015182233 atas nama YAKUB DJUNAIDI dalam periode tanggal 02 Desember 2020 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021 untuk YAKUB DJUNAIDI (Ayah Kandung) sebagai Pemberian Uang, Berobat dan Kado Natal Kepada Orangtua
  13. Sebesar Rp.35,563,000 (tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 6050288500 atas nama TJHUI DJIN dalam periode tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2021 untuk Pembelian Material Bangunan di Toko Reni Jaya yang beralamat di Jl.Raya Serpong No.63 Tangerang Selatan Banten
  14. Sebesar Rp.85,000,000 (delapan puluh lima juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 0770251770 atas nama MARLINA dalam periode tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2021 untuk Pembelian Material Bangunan (Kusen dan Kitchen set) (pembuatan interior office di apartemen Signature) kepada Sdr.ERICK di Toko UD Sumber Alam yang beralamat di wilayah Jl.Graha Raya Kec. Paku Jaya Serpong Tangerang Banten
  15. Sebesar Rp.42,750,000 (empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor.1080901701 atas nama NANDANG MUSTOPA dalam periode tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2021 untuk (Jasa bayar Pengurusan IMB SPBU Pertamina 34.15113) di Pom Bensin yang beralamat di Jl.Jenderal Sudirman No.58 RT.005/ RW.005 Babakan Kec. Tanggerang Kota Tanggerang Banten,
  16. Sebesar Rp.37,160,000 (tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 8015075011 atas nama IMANUEL SULAIMAN dalam periode tanggal 19 November 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2021
  17. Sebesar Rp.3,500,000 (tiga lima ratus ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 8840436692 atas nama IMANUEL RIBKAH RA pada tanggal 19 November 2020 untuk Biaya Berobat Orangtua
  18. Sebesar Rp.103,000,000 (seratus tiga juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 8831007206 atas nama LUCKY LUKMAN/RIO S pada tanggal 22 November 2020 dan tanggal 23 November 2020 untuk Cicilan Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Mazda CX 5, Warna Hitam,Nopol. B 1426 KRK
  19. Sebesar Rp.100,000,000,- (seratus  juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 5425009301 atas nama ANTONY TANAMAS pada tanggal 10 Desember 2020 untuk  Cicilan Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Toyota Alphard, Nopol.B 2411 BBM Warna Silver, Nosin. 2AZF382959, Noka. ANH208102103 atas nama PT.KINO INDONESIA
  20. Sebesar Rp.82,002,000 (delapan puluh dua juta dua ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 6440624861 atas nama LIE CIU PIN pada tanggal 26 November 2020 untuk Pembelian Material Bangunan Proyek di Bengkulu
  21. Sebesar Rp75,000,000 (tujuh puluh lima juta rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 4591127408 atas nama IDA BAGUS PUTU WIA pada tanggal 03 Desember 2020 namun terdakwa tidak ingat untuk apa uang tersebut
  22. Sebesar Rp.105,265,000 (seratus lima juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) terdakwa transfer ke Rekening Bank BCA Nomor. 0689091727 atas nama NURLINA pada tanggal 14 Desember 2020 untuk membeli Sepeda Motor Vario125
  23. Membeli Perhiasan di Frank & Co yang beralamat di Sumarecon Mall Serpong sebesar Rp.68,150,000,- (enam puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 14 Desember 2020 dan tanggal 21 Desember 2020
  24. Membeli perhiasan emas di Toko Emas Doro Solo Jawa Tengah sebesar Rp.22,615,000 (dua puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah) Pada Tanggal 07 Januari 2021;
  25. Sebesar Rp. 226,985,000  (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi yang tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa penggunaannya;

 

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/korban EDDY SUTARIO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya