Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
560/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DANA MAHENDRA, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
ARY SUSANTO ALS ARY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 560/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2639/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANA MAHENDRA, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARY SUSANTO ALS ARY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia terdakwa ARY SUSANTO Als ARY pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Depan TPU Semper Kec.Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa ARY SUSANTO Als ARY datang menemui Sdri. MAMIH (belum tertangkap) dimana Sdri MAMIH menyuruh terdakwa ARY SUSANTO Als ARY untuk dicarikan Narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan lalu terdakwa diberikan upah sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa ARY SUSANTO Als ARY pada hari tanggal yang sama sekira jam 21.30 Wib pergi menuju daerah Kampung Bahari Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara guna membeli narkotika jenis sabu dan setibanya di Kampung Bahari Kec.Tanjung Priok terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal untuk melakukan transaksi pembelian narkotika Jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu dengan berat bruto 0,32 gram setelah memperoleh paketan sabu tersebut lalu terdakwa pada hari Jumat dinihari tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib pergi menemui kembali Sdri. MAMIH di Depan TPU Semper Kec.Cilincing untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram akan tetapi pada saat terdakwa telah sampai di Depan TPU Semper Kec.Cilincing Jakarta Utara terdakwa diamankan serta ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Seribu yaitu saksi LAWMAN, saksi FEBRYAN AMELTA beserta tim yang telah memperoleh informasi sebelumnya jika sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Depan TPU Semper lalu setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu dengan berat bruto 0,32 gram  dari tangan terdakwa yang untuk selanjutnya terdakwa berikut Barang-buktinya dibawa ke Polres Kepulauan Seribu guna diproses lebih lanjut. .-------------
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual untuk mengharapkan keuntungan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa di dalam membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1327/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1234 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

Bahwa ia ARY SUSANTO Als ARY pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Depan TPU Semper Kec.Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa ARY SUSANTO Als ARY datang menemui Sdri. MAMIH (belum tertangkap) dimana Sdri MAMIH menyuruh terdakwa ARY SUSANTO Als ARY untuk dicarikan Narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan lalu terdakwa diberikan upah sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa ARY SUSANTO Als ARY pada hari tanggal yang sama sekira jam 21.30 Wib pergi menuju daerah Kampung Bahari Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara guna membeli narkotika jenis sabu dan setibanya di Kampung Bahari Kec.Tanjung Priok terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal untuk melakukan transaksi pembelian narkotika Jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu dengan berat bruto 0,32 gram setelah memperoleh paketan sabu tersebut lalu terdakwa pada hari Jumat dinihari tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib pergi menemui kembali Sdri. MAMIH di Depan TPU Semper Kec.Cilincing untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram akan tetapi pada saat terdakwa telah sampai di Depan TPU Semper Kec.Cilincing Jakarta Utara terdakwa diamankan serta ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Seribu yaitu saksi LAWMAN, saksi FEBRYAN AMELTA beserta tim yang telah memperoleh informasi sebelumnya jika sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Depan TPU Semper lalu setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu dengan berat bruto 0,32 gram  dari tangan terdakwa yang untuk selanjutnya terdakwa berikut Barang-buktinya dibawa ke Polres Kepulauan Seribu guna diproses lebih lanjut. .-------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya