Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr LIZA SUTANDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat 34/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1LIZA SUTANDY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan Pemohon bernama LIZA SUTANDY dan NIO BUN LIE telah melangsungkan  peneguhan perkawinan secara agama Kristen di Gereja Berthel Indonesia Jemaat “Mawar Saron” pada tanggal 16 Februari 2019 sebagaimana dalam Surat Keterangan Nomor 350/Sekr/GBI-MS/XII/25 tertanggal 19 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Gereja Bethel Indonesia Jemaat “Mawar Saron” dan ditandatangani oleh Gembala Sidang Pdt. Yohannes Nahuway, M.Th  adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dan melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara tentang Pengesahan Perkawinan antara LIZA SUTANDY dan NIO BUN LIE agar dilakukan pencatatan dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan diterbitkan Akta Perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak