Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr Priska Siregar PT Inti Elok Persada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat 11/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Priska Siregar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Priska SiregarPriska Siregar
Tergugat
NoNama
1PT Inti Elok Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 298.614.936,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo.
  3. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar :
  1. Kerugian Materiil: sebesar Rp 198.614.936,25,. (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma dua puluh lima rupiah);
  2. Kerugian Immateriil: sebesar: Rp 100.000.000,. (seratus juta rupiah);
  3. Total Kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah : Kerugian Materiil + Kerugian Immateriil = Rp 198.614.936,25,. + Rp 100.000.000,. = Rp 298.614.936,25,. (dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma dua puluh lima rupiah).

 

  1. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan Kami ajukan dikemudian hari.
  2. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak