Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
563/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.SADIQA AMALIA, S.H
1.RIVALDI SAPUTRA Bin ACEP SAPUTRA
2.MUHAMMAD JALU ARYADI Bin ALI SADIKIN
3.MUHAMAD NURSYAHLAM Bin BUDI SANTOSO
4.ROBI ABDULHAK Alias EBEH Bin ENDANG S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 563/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2649 /M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI SAPUTRA Bin ACEP SAPUTRA[Penahanan]
2MUHAMMAD JALU ARYADI Bin ALI SADIKIN[Penahanan]
3MUHAMAD NURSYAHLAM Bin BUDI SANTOSO[Penahanan]
4ROBI ABDULHAK Alias EBEH Bin ENDANG S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa mereka Terdakwa I RIVALDI SAPUTRA BIN ACEP SAPUTRA, Terdakwa II MUHAMMAD JALU ARYADI BIN ALI SADIKIN, Terdakwa III MUHAMAD NURSYAHLAM BIN BUDI SANTOSO, Terdakwa IV ROBI ABDULHAK ALIAS EBEH BIN ENDANG S serta Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK (belum tertangkap) dan Sdr. PRAYOGA alias BONGE (belum tertangkap), pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 19.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kos-Kosan Jl. Warakas V RT.011/ RW.010 Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 19.00 WIB yang mana saat itu Terdakwa I RIVALDI SAPUTRA bersama Terdakwa II MUHAMMAD JALU ARYADI, Terdakwa III MUHAMAD NURSYAHLAM, Terdakwa IV ROBI ABDULAK alias EBEH serta Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK (belum tertangkap) dan Sdr. PRAYOGA alias BONGE (belum tertangkap) sedang berada di kos-kosan milik orang tua Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK di Jl. Warakas V RT.011/ RW.010 Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. saat itu para terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD DENIS SAIDINA RHOMADON (Korban) datang menemui teman wanitanya di lantai 2 kos-kosan tersebut. Kemudian Terdakwa III MUHAMAD NURSYAHLAM menemui Korban yang ada di depan kos-kosan lalu menyuruh Korban untuk memarkirkan sepeda motornya di dalam area kosan dan selanjutnya Korban menemui teman wanitanya di kosan tersebut lalu terdakwa bermaksud untuk pulang dan saat keluar dari kamar lalu Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK mencegat korban dan meminta uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan asalan sebagai uang keamanan. Karena Korban tidak mau memberikan uang yang diminta kemudian Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK mengancam akan membacok Korban dan saat itu juga datang Terdakwa II MUHAMMAD JALU ARYADI menahan Korban agar tidak langsung pulang/pergi dari kosan tersebut lalu Terdakwa IV MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK menyuruh Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK untuk mengambil uang milik Korban. Selanjutnya datang Terdakwa I RIVALDI SAPUTRA menghampiri Korban dan langsung merogoh saku celana yang dikenakan Korban dan mengambil uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari saku celana belakang sebelah kiri, setelah itu Terdakwa I RIVALDI SAPUTRA mengambil dompet milik Korban dari saku celana belakang sebelah kanan lalu mengambil uang daridalam dompet Korban sebesar Rp.264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan setelah itu dompet dikembalikan kepada Korban.

Bahwa setelah berhasil mengambil uang dari Korban lalu Sdr. PRAYOGA alias BONGE (belum tertangkap) memaksa saksi OCHA KURNIA RAMADANI binti SEFIRUDIN yang saat ada di tempat kejadian untuk mengambil kartu ATM milik korban, dan karena Korban sudah dalam keadaan takut dengan para terdakwa sehingga Korban menyerahkan kartu ATM berikut memberitahukan nomor pin ATM milik Korban. Selanjutnya Sdr. PRAYOGA alias BONGE (belum tertangkap) menyuruh saksi OCHA KURNIA RAMADANI binti SEFIRUDIN untuk mengecek isi saldo ATM milik Korban namun karena tidak ada saldonya lalu ATM tersebut diserahkan kepada Terdakwa I RIVALDI SAPUTRA dan dikembalikan lagi kepada Korban. Kemudian Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK kembali mengancam Korban menggunakan 1 (satu) buah gergaji lalu memukul ke arah dada Korban sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah mengancam Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK langsung mencari barang yang ada dibawa oleh Korban lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merk RealMe 10 warna silver dari saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan Korban. Setelah Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK mengambil handphone milik Korban lalu Terdakwa III MUHAMAD NURSYAHLAM meminta kunci kontak sepeda motor milik Korban lalu diserahkan kepada Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK untuk digunakan menggadaikan handphone milik Korban tersebut namun tidak berhasil dan kembali lagi ke kosan.

Bahwa peranan para terdakwa dan pelaku lainnya dalam mengambil barang milik Korban yaitu :

  • Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK :
  • menerima penyerahan uang Korban dengan total Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa I RIVALDI SAPUTRA;
  • mengancam Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji;
  • memukul dada Korban sebanyak 2 (dua) kali;
  • mengambil 1 (satu) unit handphone merk RealMe 10 warna silver milik korban.
  • Sdr. PRAYOGA alias BONGE :
  • Menyuruh saksi OCHA untuk mengambil ATM milik Korban dan mengecek isi saldo ATM tersebut.
  • Terdakwa I RIVALDI SAPUTRA :
  • mengambil uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari saku Korban;
  • mengambil dompet milik Korban dari saku Korban;
  • mengambil uang sebesar Rp.264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dari dompet Korban;
  • menyerahkan uang milik Korban dengan total Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) kepada Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK.
  • Terdakwa II MUHAMMAD JALU ARYADI :
  • mengancam akan membacok Korban;
  • menahan Korban agar tidak pulang/pergi dari kosan.
  • Terdakwa III MUHAMAD NURSYAHLAM :
  • menyuruh Korban yang datang ke kosan untuk memarkir sepeda motor ke dalam area kosan;
  • meminta kunci kontak sepeda motor Korban untuk digunakan oleh Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK menggadaikan handphone milik korban;
  • Terdakwa IV ROBI ABDULAK alias EBEH
  • menyuruh Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK untuk mengambil uang milik Korban.
  • berjaga di tangga lantai 2 agar Korban tidak turun ke lantai 1.

Bahwa karena tidak berhasil menggadaikan handphone milik Korban akhirnya Korban disuruh untuk pergi dari kosan tersebut, sehingga kemudian Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Priok. Selanjutnya atas laporan tersebut pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 22.30 WIB Terdakwa I RIVALDI SAPUTRA, Terdakwa II MUHAMMAD JALU ARYADI, Terdakwa III MUHAMAD NURSYAHLAM, dan Terdakwa IV ROBI ABDULAK alias EBEH berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Priok di kos-kosan Jl. Warakas V RT.011/ RW.010 Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara sedangkan Sdr. MAULANA FAJAR SOLEH alias BURNOK dan Sdr. PRAYOGA alias BONGE telah melarikan diri, yang kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya