Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
581/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.Azhary Arsyad Sulaiman 2.Rachman Rajasa, S.H. |
DIMAS SAPUTRA als DIMAS bin SUWARNA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 581/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2644/M.1.11.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa terdakwa DIMAS SAPUTRA als DIMAS bin SUWARNA bersama Sdr. ARI dan Sdr. IMAM (masing-masing belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira jam 03.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Kampung Sawah RT.009/RW.010 Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 22.00 WIB terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. ARI (belum tertangkap) di jembatan Komplek Jl. Kp. Rawamalang RT.010/RW.009 Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. dari pertemuan tersebut terdakwa dan Sdr. ARI ,merencanakan untuk mengambil barang dari rumah saksi IRFAN (korban) yang mana terdakwa kenal dengan Sdr. IRFAN dan tahu saksi IRFAN sedang pulang kampung. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. ARI menuju rumah saksi IRFAN di Jl. Kampung Sawah RT.009/RW.010 Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara dan sesampainya di rumah saksi IRFAN yaitu pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira jam 03.00 WIB terdakwa dan Sdr. ARI lalu masuk ke dalam dengan cara mencongkel engsel pintu menggunakan obeng dan mendorong paksa sehingga terdakwa dan Sdr. ARI dapat masuk ke dalam rumah. Setelah di dalam rumah tersebut lalu terdakwa dan Sdr. ARI mengambil 1 (satu) unit TV led merk Polytron 24 inchi dari dalam rumah saksi IRFAN, dan sebelum pergi terdakwa dan Sdr. ARI memperbaiki engsel pintu lalu pergi meninggalkan rumah saksi IRFAN dengan membawa TV tersebut.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sekira jam 03.00 WIB terdakwa kembali mengambil barang dari dalam rumah saksi IRFAN yang dilakukan terdakwa dengan mengajak Sdr. IMAM (belum tertangkap). Setelah merusak engsel pintu dan berhasil masuk ke dalam rumah lalu terdakwa bersama Sdr. IMAM (belum tertangkap) mengambil 1 (satu) unit speaker merk Polytron warna hitam dari dalam rumah. Kemudian sebelum pergi terdakwa dan Sdr. IMAM memperbaiki engsel pintu lalu pergi meninggalkan rumah saksi IRFAN dengan membawa speaker tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui setelah saksi IRFAN pulang dan mendapati TV dan speaker milik terdakwa sudah tidak ada sehingga kemudian saksi IRFAN bertanya kepada tetangganya yaitu saksi WIWI MELANI yang melihat jika Terdakwa dan temannya telah memasuki rumah saksi IRFAN. Kemudian karena takut lalu saksi WIWI MELANI langsung pulang ke rumahnya. Setelah diketahui pelaku yang telah masuk ke rumah saksi IRFAN adalah Terdakwa lalu saksi IRFAN melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 23.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap di Jl. Kp. Rawa Malang RT.010/RW.009 Kel. Cilincing, Kec. Cilincing, Jakarta Utara lalu dibawa Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa telah menjual barang yang telah diambil dalam rumah saksi IRFAN yaitu untuk 1 (satu) unit TV led merk Polytron 24 inchi telah dijual kepada Sdr. ILHAM belum tertangkap) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit speaker merk Polytron warna hitam dijual melalui Sdr. IMAM seharga Rp.400.000,- (empt ratus ribu rupiah), sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi IRFAN menderita kerugian materi sekitar 2.630.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |