Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
288/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Nomor Surat |
288/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Pemohon |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rachmat Sumantri, SH. MH. | Andy Karyono |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orangtua di dalam Akta Kelahiran No. 145/JP/1979 yang semula tertulis anak laki-laki dari suami isteri Lie Kok Thong dan Ng Ai Hoa, diperbaiki menjadi anak laki-laki dari suami isteri Lie, Eng Huat dan Tjin, Lian Jin ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan akta Pemohon tersebut pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |