Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Asep Suryana Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat 12/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep Suryana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 365.928.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1664120231102172 tanggal 6 November 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1664120231102172 tanggal 6 November 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00583909.AH.05.01 TAHUN 2023
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA JAZZ RS NEW A/T , Nomor Rangka: MHRGK5860EJ404274, Nomor Mesin: L15Z51007273 , Tahun: 2014, Nomor Polisi: B1292UVJ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil           = Rp. 165,928,300,-
  2. Kerugian Immateriil      = Rp. 200.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                      = Rp. 365,928,300,-

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  HONDA JAZZ RS NEW A/T , Nomor Rangka: MHRGK5860EJ404274, Nomor Mesin: L15Z51007273 , Tahun: 2014, Nomor Polisi: B1292UVJ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.

10.Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak