| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah meninggal dunia Ibu Pemohon bernama SUDIEM telah meninggal dunia di Purworejo pada tanggal 06 November 1969 sebagaimana dalam Surat Keterangan Nomor 632/AI.2f/31.72.02.1003/4/PU.04.00/e/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Papanggo dan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.10.2.2/145/2025 tertanggal 25 November 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Desa Banyuurip dan ditandatangani oleh Kepala Desa Teguh Susanto, SH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purworejo Utara untuk dapat mencatatkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Penetapan kematian tersebut didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama almarhumah SUDIEM sebagaimana tersebut di atas;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undang.
|