Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
ANITRA ROZANNA binti CORDIAS EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 505/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2347/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANITRA ROZANNA binti CORDIAS EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ANITRA ROZANNA binti CORDIE EFENDI pada tanggal 16 Maret 2023, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2023, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ruko Kokan permata Gading Blok B 12 A Jl. Bulevard Bukit Gading Raya Rt 15/003 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

Bahwa awalnya pada bulan Maret 2023 Terdakwa bertemu dengan Sdr MEI MEI yang merupakan karyawan Bank BCA KCU Dewisartika saat itu Terdakwa mengatakan sedang membutuhkan dana cepat untuk proyek pengadaan alat kesehatan dan akan mendapatkan keuntungan 10%, namun saat itu Sdr MEI MEI memperkenalkan Terdakwa kepada temannya yang bernama Dra SURYANING KUSUMAWATI dengan memberikan nomor handphonenya, selanjutnya Terdakwa ANITRA langsung menghubungi Saksi SURYANING melalui pesan whatsapp sambil berkenalan terlebih dahulu dan sekilas menawarkan kerjasama investasi dengan jaminan SHM rumah Terdakwa ANITRA kepada Saksi SURYANING namun Saksi SURYANING saat itu meminta agar Terdakwa ANITRA datang langsung ke tempat saksi bekerja di Ruko Kokan permata Gading Blok B 12 A Jl. Bulevard Bukit Gading Raya Rt 15/003 Kel. Kelapa Gading Barat Kec Kelapa Gading Jakarta Utara.

Bahwa Pada tanggal 16 Maret 2023 Terdakwa ANITRA ROZANNA datang ke Ruko Kokan permata Gading Blok B 12 A Jl. Bulevard Bukit Gading Raya Rt 15/003 Kel. Kelapa Gading Barat Kec Kelapa Gading Jakarta Utara dan bertemu dengan Saksi SURYANING, saat itu Terdakwa ANITRA langsung mengatakan bahwa dirinya memiliki bisnis Pengadaan Alat Kesehatan dan menawarkan kepada Saksi SURYANING untuk berinvestasi kepada Terdakwa dalam Pengadaan Alat Kesehatan dokter Gigi berupa  Dental Panoramic X Ray seharga Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) selain itu Terdakwa juga mengiming-imingi dalam waktu 1 (satu) hari uang modal akan kembali serta akan mendapatkan keuntungan fee sebesar 10?ri nilai Investasi dan karena omongan Terdakwa ANITRA tersebut membuat Saksi SURYANING terbujuk dan tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa ANITRA ROZANNA dengan cara transfer  Klik Bussines ke rekening BCA 1650433218 an. ANITRA ROZANNA sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Bahwa setelah mendapatkan uang dari Saksi SURYANING Terdakwa langsung mentransferkan kembali uang tersebut ke Nomor rekening Bank BCA 3701092480 an. HERAWATI sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dan ke nomor Rekening Bank BCA 5250096986 an. RESTUNINGSIH SARTIKA DEWI sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), adapun maksud Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Saksi HERAWATI dan Saksi RESTUNINGSIH SARTIKA DEWI untuk pengembalian dana investasi pengadaan alat kesehatan yang diikuti oleh keduanya.

Bahwa pada tanggal 17 Maret 2023 Saksi SURYANING menghubungi Terdakwa ANITRA dengan maksud menanyakan terkait pengembalian uang investasi alat kesehatan tersebut dan juga fee 10% yang dijanjikan namun Terdakwa ANITRA saat itu beralasan ada keterlambatan pengiriman barang sehingga uang belum masuk dan meminta waktu ke tanggal 20 Maret 2023, Pada tanggal 20 Maret 2023 Saksi kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kembali namun Terdakwa beralasan kembali adanya keterlambatan pengiriman barang dan belum bisa mengembalikan uang Saksi SURYANING. Pada tanggal 21 Maret 2023 Saksi SURYANING terus menanyakan pengembalian uang investasi kepada Terdakwa ANITRA dan saat itu Terdakwa ANITRA mengirimkan uang sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) kepada Saksi SURYANING melalui transfer ke rekening Bank BCA nomor 2732333666 atas nama SURYANING KUSUMAWATI dan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya namun sampai dengan saat ini Terdakwa ANITRA ROZANNA belum juga mengembalikan uang Saksi hingga Saksi SURYANING mengirimkan somasi kepada Terdakwa ANITRA ROZANNA namun tidak ada tanggapan dan Saksi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANITRA ROZANNA Binti CORDIE EFENDI tersebut Saksi SURYANING KUSUMAWATI mengalami kerugian kurang lebih Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP . -----

 ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa ANITRA ROZANNA binti CORDIE EFENDI pada tanggal 16 Maret 2023, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2023, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ruko Kokan permata Gading Blok B 12 A Jl. Bulevard Bukit Gading Raya Rt 15/003 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini melakukan perbuatan, "Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai miliknya sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“ Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

 

Bahwa Pada tanggal 16 Maret 2023 Terdakwa ANITRA ROZANNA datang ke Ruko Kokan permata Gading Blok B 12 A Jl. Bulevard Bukit Gading Raya Rt 15/003 Kel. Kelapa Gading Barat Kec Kelapa Gading Jakarta Utara dan bertemu dengan Saksi SURYANING, saat itu Terdakwa ANITRA langsung mengatakan bahwa dirinya memiliki bisnis Pengadaan Alat Kesehatan dan menawarkan kepada Saksi SURYANING untuk berinvestasi kepada Terdakwa dalam Pengadaan Alat Kesehatan dokter Gigi berupa  Dental Panoramic X Ray seharga Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) selain itu Terdakwa juga mengiming-imingi dalam waktu 1 (satu) hari uang modal akan kembali serta akan mendapatkan keuntungan fee sebesar 10?ri nilai Investasi dan karena omongan Terdakwa ANITRA tersebut membuat Saksi SURYANING terbujuk dan tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa ANITRA ROZANNA dengan cara transfer  Klik Bussines ke rekening BCA 1650433218 an. ANITRA ROZANNA sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Bahwa setelah mendapatkan uang dari Saksi SURYANING tersebut Terdakwa tidak menggunakan uang sebagaimana mestinya yaitu membeli alat kesehatan dokter Gigi berupa  Dental Panoramic X Ray seharga Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) melainkan Tersangak ANITRA ROZANNA malah mentransferkan kembali uang tersebut ke Nomor rekening Bank BCA 3701092480 an. HERAWATI sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dan ke nomor Rekening Bank BCA 5250096986 an. RESTUNINGSIH SARTIKA DEWI sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), adapun maksud Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Saksi HERAWATI dan Saksi RESTUNINGSIH SARTIKA DEWI untuk pengembalian dana investasi pengadaan alat kesehatan yang diikuti oleh keduanya.

Bahwa pada tanggal 17 Maret 2023 Saksi SURYANING menghubungi Terdakwa ANITRA dengan maksud menanyakan terkait pengembalian uang investasi alat kesehatan tersebut dan juga fee 10% yang dijanjikan namun Terdakwa ANITRA saat itu beralasan ada keterlambatan pengiriman barang sehingga uang belum masuk dan meminta waktu ke tanggal 20 Maret 2023, Pada tanggal 20 Maret 2023 Saksi kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kembali namun Terdakwa beralasan kembali adanya keterlambatan pengiriman barang dan belum bisa mengembalikan uang Saksi SURYANING. Pada tanggal 21 Maret 2023 Saksi SURYANING terus menanyakan pengembalian uang investasi kepada Terdakwa ANITRA dan saat itu Terdakwa ANITRA mengirimkan uang sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) kepada Saksi SURYANING melalui transfer ke rekening Bank BCA nomor 2732333666 atas nama SURYANING KUSUMAWATI dan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya namun sampai dengan saat ini Terdakwa ANITRA ROZANNA belum juga mengembalikan uang Saksi hingga Saksi SURYANING mengirimkan somasi kepada Terdakwa ANITRA ROZANNA namun tidak ada tanggapan dan Saksi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANITRA ROZANNA Binti CORDIE EFENDI tersebut Saksi SURYANING KUSUMAWATI mengalami kerugian kurang lebih Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP -----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya