Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr PT Enerflex Anhar Djamal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat 5/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Enerflex
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Agus Sarwono Dwiputra, SHPT Enerflex
Tergugat
NoNama
1Anhar Djamal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 479.300.969,00
Petitum

Primer

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Jaminan Penanggungan Hutang tanggal 8 Juli 2021 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
  3. Menyerakan Tergugat telah melakukan wanprestasi berdasarkan Jaminan Penanggungan Hutang tanggal 8 Juli 2021;
  4. Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat berdasarkan Jaminan Penanggungan Hutang tanggal 8 Juli 2021 sebesar Rp. 479.300.969,-;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang berdasarkan Jaminan Penanggungan Hutang tanggal 8 Juli 2021 sebesar Rp. 479.300.969,- kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Keberatan dari Tergugat maupun pihak manapun juga.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon kiranya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak