Petitum Permohonan |
Berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/448 A/IV/RES.1.8/2023/ Reskrim, tanggal 6 April 2023 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah.Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/118/VII/RES.1.8/2023/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2023 terhadap diri PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan dan/atau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan terhitung pada saat pembacaan putusan ini.
- Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON.
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perkenankannya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih. |