Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
399/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | ZAINAL DWI ARIANTO, SH | GUNAWAN SAPUTRA bin IKIN SADIKIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 399/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-408/M.1.11/Enz.2/5/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
---------------Bahwa ia terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Bin IKIN SADIKIN, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Mangga 2 Raya Rt 004/004 Kel. Pinangsia Kec Tamansari Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun oleh karena terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Cipinang serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari pada kedudukan Pengadilan yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai ketentuan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
ATM BCA dengan rek a.n FEBRY ARDIYANTO sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dijual Kembali oleh terdakwa namun pada saat akan melakukan jual beli terdakw adapat ditangkap oleh saksi M ILHAM SENTANA dan Tim Narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) plastic klib bening narkotika sabu-sabu di tangan kiri dengan berat netto 0,65 gram dan di rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) plastic klib bening dengan berat Netto 3,5540 gram yang selanjutnya dibawa ke polres Pelabuhan untuk proses lebih lanjut-------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------------Bahwa ia terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Bin IKIN SADIKIN, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Mangga 2 Raya Rt 004/004 Kel. Pinangsia Kec Tamansari Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun oleh karena terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Cipinang serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari pada kedudukan Pengadilan yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai ketentuan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadil,“Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa GUNAWAN SAPUTRA Bin IKIN SADIKIN mendapatkan chat melalui Whatshapp dari ACUN Als BISMILAH (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dan tempat mengambilnya akan diberitahukan kepada teman ACUN Als BISMILAH yang Bernama “boy” dan terdakwa diarahkan menuju ke kuburan Kramat Pulo Jakarta Pusat untuk mengambil barang dengan cara ditempel atau diletakkan di Tiang Listrik dan terdakwa mendapatkan 1 polastik bening berisi kristal sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram lalu pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 terdakwa Kembali mengambil narkotika sabu-sabu ditempat yang sama sebanyak sekitar 15 gram lalu terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Jl. Mangga 2 Raya Rt 004/004 Kel. Pinangsia Kec Tamansari Jakarta Barat untuk
mengemas narkotika sabu-sabu tersebut menjadi beberapa plastic kecil-kecil dengan tujuan untuk dijual Kembali dengan cara melalui Chat Whatsahapp dari para pembeli dengan harga 1 paket seberat 0,5 gram seharga Rp. 550.000 s/d Rp. 650.000 dan dari hasil penjualan tersebut langsung disetorkan kepada ACUN Als BISMILAH melalui ATM BCA dengan rek a.n FEBRY ARDIYANTO sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dijual Kembali oleh terdakwa namun pada saat akan melakukan jual beli terdakw adapat ditangkap oleh saksi M ILHAM SENTANA dan Tim Narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) plastic klib bening narkotika sabu-sabu di tangan kiri dengan berat netto 0,65 gram dan di rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) plastic klib bening dengan berat Netto 3,5540 gram yang selanjutnya dibawa ke polres Pelabuhan untuk proses lebih lanjutt.-----------------------
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |