Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DHIKI KURNIA, S.H.
2.TRI NURANDI SINAGA, SH
BAYU AJI SAPUTRA Bin EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1469/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIKI KURNIA, S.H.
2TRI NURANDI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU AJI SAPUTRA Bin EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa BAYU AJI SAPUTRA Bin EFENDI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Komplek Fajar Aladin di Jalan I No. 56 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.45 WIB, awalnya terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Warna Putih Merah Tahun 2018 Nopol B 3262 UQB miliknya dan saat melintas di sekitar Komplek Fajar Aladin di Jalan I No. 56 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara terdakwa melihat ada saksi korban KARTIKA SAHARA sedang dibonceng oleh suaminya yaitu saksi TOHAR menggunakan sepeda motor yang saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah Tas warna Coklat tersimpan ditengah dipangkuan saksi korban KARTIKA SAHARA, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil tas milik saksi korban KARTIKA SAHARA tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengemudikan sepeda motornya mengikuti dari arah belakang lalu mendekati dan memepet sepeda motor yang ditumpangi saksi korban KARTIKA SAHARA, selanjutnya terdakwa langsung menarik dan mengambil paksa tas milik saksi korban KARTIKA SAHARA yang ada dipangkuannya tanpa ada ijin saksi korban KARTIKA SAHARA dan setelah berhasil mengambil tas tersebut terdakwa langsung kabur menggunakan sepeda motornya lalu terdakwa berhenti di sekitar pinggir kali Terading, kemudian terdakwa membuka tas tersebut yang didalamnya berisikan 2 (dua) unit Handphone merek Samsung A 73 dan Samsung A 31 serta uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengambil Handphone dan uang tunai tersebut sedangkan Tas nya terdakwa buang ke kali Terading, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya lalu pada malam harinya terdakwa pergi ke Pasar Minggu dan menjual kedua unit Handphone tersebut kepada saksi ARI DWI PUTRA dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa ketika terdakwa melakukan pengambilan Tas berisi Handphone dan uang tunai tersebut dilakukan secara paksa serta tanpa mempunyai ijin dari saksi korban KARTIKA SAHARA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RAIHANAH HANIFAH mengalami kerugian materiil kurang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa BAYU AJI SAPUTRA Bin EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR

------------ Bahwa Terdakwa BAYU AJI SAPUTRA Bin EFENDI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Komplek Fajar Aladin di Jalan I No. 56 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.45 WIB, terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Warna Putih Merah Tahun 2018 Nopol B 3262 UQB miliknya dan saat melintas di sekitar Komplek Fajar Aladin di Jalan I No. 56 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara terdakwa melihat ada saksi korban KARTIKA SAHARA sedang dibonceng oleh suaminya yaitu saksi TOHAR menggunakan sepeda motor yang saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah Tas warna Coklat tersimpan ditengah dipangkuan saksi korban KARTIKA SAHARA, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil tas milik saksi korban KARTIKA SAHARA tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengemudikan sepeda motornya mengikuti dari arah belakang lalu mendekati sepeda motor yang ditumpangi saksi korban KARTIKA SAHARA, selanjutnya terdakwa langsung mengambil tas milik saksi korban KARTIKA SAHARA yang ada dipangkuannya tanpa ada ijin saksi korban KARTIKA SAHARA dan setelah terdakwa berhasil tas tersebut langsung kabur menggunakan sepeda motornya lalu terdakwa berhenti di sekitar pinggir kali Terading, kemudian terdakwa membuka tas tersebut yang didalamnya berisikan 2 (dua) unit Handphone merek Samsung A 73 dan Samsung A 31 serta uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengambil Handphone dan uang tunai tersebut sedangkan Tas nya terdakwa buang ke kali Terading, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya lalu pada malam harinya terdakwa pergi ke Pasar Minggu dan menjual kedua unit Handphone tersebut kepada saksi ARI DWI PUTRA dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RAIHANAH HANIFAH mengalami kerugian materiil kurang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa BAYU AJI SAPUTRA Bin EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya