Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
433/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Agis Nurohmah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 433/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat 433/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Agis Nurohmah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut yang semula dengan seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga diperbaiki menjadi seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak