Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
626/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.Rachman Rajasa, S.H.
2.Azhary Arsyad Sulaiman
IQBAL MULYADI Bin KAMARUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 626/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2781/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rachman Rajasa, S.H.
2Azhary Arsyad Sulaiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL MULYADI Bin KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

-----------Bahwa ia, Terdakwa  IQBAL MULYADI bin KAMARUDDIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 18.00 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dukuh Barat  No. 7 RT.01/08 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 18.00 WIB, sewaktu terdakwa berjalan kaki dan melintas di Jalan Dukuh Barat No.07 RT.01/08 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, kemudian terdakwa melihat kunci kontak menempel di sepeda motor Honda vario Nopol B-3068-SVY lalu terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut, dan setelah memastikan situasi sekitar sudah sepi kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan menghidupkan mesinnya dan selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menyuruh Sdr. NIKO dan Sdr. FAKEL (masing-masing belum tertangkap/DPO) menjual sepeda motor tersebut, lalu Sdr. NIKO dan Sdr. FAKEL menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. DENY (belum tertangkap/DPO) seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah),
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dijual dan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ARIS SIGIT HERLAMBANG mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya