Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
WAHYU als YUK Bin SELAMET WAGIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 417/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU als YUK Bin SELAMET WAGIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----------- Bahwa ia terdakwa WAHYU Bin SLAMET WAGIONO pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pelabuhan Kalibaru Barat Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut : ------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bernama Sdr. IWAN (DPO) menggunakan sepeda motor berniat untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sampe di daerah kebon pisang Tanjung Priok Jakarta Utara dan bertemu dengan sdr. “ABANG” (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) untuk terdakwa berikan kepada sdr. “ABANG PUTIH” yang telah memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman terdakwa sdr. IWAN (DPO) memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dan mengambil beberapa bagian dari narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri bersama dengan sdr. IWAN (DPO) setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu kemudian terdakwa berjalan kembali menuju tempat di Jl. Pelabuhan Kalibaru Barat depan Plaza Pelabuhan Kalibaru Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, namun belum sempat terdakwa serahkan narkotika jenis sabu kepada sdr. “ABANG PUTIH”, hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 15.10 WIB, di Jl. Pelabuhan Kalibaru Barat depan Plaza Pelabuhan Kalibaru Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara terdakwa ditangkap oleh saksi karena terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri milik terdakwa berupa 1 (satu) plastik bening berisi 2 (dua) plastik/paket klip bening berisi kristal warna putih bening narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polsek Kawasan Kali Baru pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Pembantu IPDA RUDY WAHYUDI, SH, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi 2 (dua) paket plastic klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal warna putih narkotika jenis sabu sebesar 0,39 (nol koma dua sembilan) gram bruto.--------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR di Bogor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa WAHYU Als YUK Bin SELAMET WAGIYONO berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,0452 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah  Positif (+) Metamfetamin, yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I.---------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 TentangNarkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

----------- Bahwa ia terdakwa WAHYU Bin SLAMET WAGIONO pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pelabuhan Kalibaru Barat Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut:------------------------------------------------------------------ Berawal dari saksi MUHAMMAD RIZA dan saksi RUDY WAHYUDI, S.H (masing-masing Anggota Polsek Kawasan Kalibaru) mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di Depan Plaza Pelabuhan Kalibaru Jl. Kalibaru Barat Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, atas laporan informasi tersebut, para saksi melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan ketika para saksi melintas di tempat yang dimaksud, para saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yakni terdakwa WAHYU als YUK Bin SELAMET WAGIYONO yang sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan seperti menunggu seseorang lalu para saksi mengamankan terdakwa yang sedang berdiri di Depan Plaza Pelabuhan Kalibaru Jl. Kalibaru Barat Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, setelah itu dilakukan pengeledahan badan ditemukan atau terdapat telah kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai barang Narkotika jenis sabu yaitu di simpan di Kantong Celana sebelah kiri yang terdakwa pakai, barang Narkotika jenis Shabu tersebut diakui adalah milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki yang bernama sdr. ABANG (DPO) di daerah Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara seharga Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) plastik bening berisi 2 (dua) plastik/paket klip bening berisi kristal warna putih bening narkotika jenis sabu seberat 0.39 (nol koma tiga sembilan) gram bruto, dalam hal kepemilikian barang Narkotika berupa Shabu terdakwa tidak dapat menunjukkan atau memiliki surat ijin dari instansi yang berhak untuk mengeluarkan ijin kepemilikan Narkotika dari Departeman Kesehatan atau Departemen yang mempunyai kewenangan hal kepemilikan, atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku diproses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polsek Kawasan Kali Baru pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Pembantu IPDA RUDY WAHYUDI, SH, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi 2 (dua) paket plastic klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal warna putih narkotika jenis sabu sebesar 0,39 (nol koma dua sembilan) gram bruto.--------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR di Bogor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa WAHYU Als YUK Bin SELAMET WAGIYONO berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,0452 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah  Positif (+) Metamfetamin, yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I.---------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 TentangNarkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya