Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr ARDIANSYAH SUHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat 10/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boy Sahat SaragihARDIANSYAH
Tergugat
NoNama
1SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kesepakatan lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis merupakan sebuah Perjanjian yang Sah menurut Hukum sebagaimana ketentuan pada Pasal 1320 KUHPerdata;
  3. Menyatakan demi hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya mengembalikan dana modal usaha milik PENGGUGAT sebesar RP. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
  1. Biaya Jasa Advokat pada Kantor Hukum Radeva & Co.,  untuk berkonsultasi dan melakukan upaya hukum mengajukan Gugatan a quo) yang PENGUGAT keluarkan, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana tercantum pada Invoice Penawaran Jasa Hukum ;
  2. Kerugian berupa kehilangan keuntungan yang apabila TERGUGAT tidak lalai dalam mengembalikan kewajibannya, seharusnya dana tersebut bisa diinvestasikan oleh PENGGUGAT ke Pelaku Usaha lain dan mendapat profit sharing sebesar 40% (empat puluh perseratus) setiap tahunnya, oleh karena itu wajar apabila TERGUGAT dihukum dengan membayar kerugian immateriil sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) / tahun, dikalikan 2 (tiga) tahun, sehingga totalnya menjadi sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan rincian:

Tagihan belum dibayar                                               : Rp. 175.000.000,-

Bunga Moratoir 6% x 2 tahun x Rp. 175.000.000,-             : Rp. 21.000.000,-

 

  1. Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan asset berupa rumah dan/atau benda bergerak yang senilai, apabila tidak melaksanakan seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- / per hari yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak