Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
480/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr AZWIR JANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 480/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat 480/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1AZWIR JANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon merubah/memperbaiki Nama Akta Kematian tersebut yang semula bernama Marsitoh dirubah/diperbaiki menjadi Masitoh.

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan/perbalkan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesual dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

4. Membebankan biaya permohonan Ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak