Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2.RICO SUDIBYO, S.H.
ARIF bin Alm. TABRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2329/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2RICO SUDIBYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF bin Alm. TABRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA :

----------- Bahwa ia, Terdakwa ARIF bin alm TABRONI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sunter Kemayoran Kelurahan Tanjung Priok Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara  ”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. NANDO (Belum tertangkap/DPO) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Samudra Kelurahan Tanjung Priok Jakarta Utara lalu terdakwa pulang kerumahnya yang ada di Jalan Sunter Jaya RT.002/009 Kel. Sunter Jaya Tanjung Priok kemudian terdakwa memecah atau membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket yang rencananya akan dijual seharga Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per bungkus kemudian sekira jam 17.00 WIB sewaktu terdakwa sedang berdiri di depan Indomaret Jalan Sunter Kemayorang, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Hendriko Parulian dan saksi Raka Akbar Sunny dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sengkoan plastic dan 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis kristal/sabu tersebut adalah untuk dijual dan Sebagian untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal/sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0874/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bening “Chinu Ring” berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0195 gram, dan 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1198 gram  setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------  Bahwa ia, Terdakwa ARIF bin alm TABRONI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sunter Kemayoran Kelurahan Tanjung Priok Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Jalan Sunter Kemayoran Kelurahan Tanjung Priok Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Dimas Ade Putra Pamungkas, saksi Hendriko Parulian dan saksi Raka Akbar Sunny karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sengkoan plastic dan 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis kristal/sabu tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0874/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bening “Chinu Ring” berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0195 gram, dan 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1198 gram  setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                     

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya