Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.NOFIMAR, S.H.
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
JUNAYDI bin HADIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-401/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFIMAR, S.H.
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAYDI bin HADIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa JUNAYDI bin HADIS pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 17.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kebon Bawang IX RT.17/001 No. 7 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI (belum tertangkap/DPO) di daerah Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang kerumah dan meracik atau membagi narkotika tersebut menjadi 6 (enam) paket yang dijual masing-masing seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa sudah menjual sebanyak 2 (dua) paket kemudian sekira jam 17.48 WIB bertempat di Jalan Kebon Bawang IX No. 7 RT.017/001 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Wahyu Sumantri, saksi Hendriko Parulian dan saksi Raka Akbar Sunny dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,55 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sengkoan, 1 (satu) buah tempat kacamata berisi plastic klip kosong dan 1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru muda, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan keuntungan dan apabila narkotika jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli, menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0588/NNF/2023 tanggal 15 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 4 (empat) bungkus plastic masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1615 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa JUNAYDI bin HADIS pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 17.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kebon Bawang IX RT.17/001 No. 7 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 17.50 Wib bertempat di Jalan Kebon Bawang IX RT.17/001 No. 7 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Wahyu Sumantri, saksi Hendriko Parulian dan saksi Raka Akbar Sunny karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,55 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sengkoan, 1 (satu) buah tempat kacamata berisi plastic klip kosong dan 1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru muda, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0588/NNF/2023 tanggal 15 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 4 (empat) bungkus plastic masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1615 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---

Pihak Dipublikasikan Ya