Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
554/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.SADIQA AMALIA, S.H
SONDA BIN KANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 554/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2597/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONDA BIN KANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

----------- Bahwa ia terdakwa SONDA bin KANDI pada hari Rabu, 03 Januari 2024 pukul 00.30, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Logon I Rw. 005 Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024 jam 19.00 terdakwa berangkat dari rumah teman terdakwa menuju Jl. Raya Cilincing Jakarta Utara lalu terdakwa bertemu dengan sdr. SUHENDRA JAYA(saksi korban) di dekat kantor Kec. Cilincing. Kemudian terdakwa meminta ke sdr. SUHENDRA JAYA untuk diantar ke daerah Semper Barat, ketika sampai Lokasi di Jl. Logon I Rw. 005 Kel. Semper Kec. Cilincing Jakarta Utara, terdakwa meminjam sepeda motor sdr. SUHENDRA JAYA untuk membeli rokok. Yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, type : Yamaha Mio J, warna Merah, keadaan barang : bekas, tahun 2014, Nopol : B - 4884 – BAV, No. Rangka : MH354P20FEJ184282, No. Mesin : 54P1184250, atas nama saudara HAERUDIN. Adapun barang yang berada didalam jok sepeda motor berupa dompet, yang berisikan KTP, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, uang tunai Rp. 1.000.000,- dan 1 (satu) unit HP VIVO Y12. Selanjutnya terdakwa menguasai sepeda motor tersebut, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Samudra III Tanjung Priok. Kemudian terdakwa menjual sepeda motor dan HP VIVO Y12 yang berada di bagasi sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama NANDO (daftar pencarian orang) dengan perkiraan umur 40 tahun yang beralamat di Samudra III Tanjung Priok dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 paket klip plastik bening sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa menjual sepeda motor dan 1 (satu) unit HP milik sdr. SUHENDRA JAYA tanpa sepengetahuan sdr. SUHENDRA JAYA. Kemudian uang hasil penjualan, terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Akibat perbuatan terdakwa, sdr. SUHENDRA JAYA mengalami kerugian Materil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa SONDA bin KANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

----------- Bahwa ia terdakwa SONDA bin KANDI pada hari Rabu, 03 Januari 2024 pukul 00.30, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Logon I Rw. 005 Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan maksud untuk memnguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan dapat terdakwa jelaskan alasan terdakwa meminjam sepeda motor milik sdr. SUHENDRA JAYA(saksi korban), yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, type : Yamaha Mio J, warna Merah, keadaan barang : bekas, tahun 2014, Nopol : B - 4884 – BAV, No. Rangka : MH354P20FEJ184282, No. Mesin : 54P1184250, atas nama saudara HAERUDIN. Untuk membeli rokok adalah tipu muslihat (bohong) untuk memudahkan terdakwa mendapatkan sepeda motor milik sdr. SUHENDRA JAYA dan terdakwa menjual sepeda motor dan HP milik sdr. SUHENDRA JAYA tanpa sepengetahuan sdr. SUHENDRA JAYA. Kemudian uang dari hasil penjualan terdakwa gunakan untuk kehidupann sehari-hari.

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 jam 23.30 terdakwa bertemu dengan sdr. SUHENDRA JAYA di pintu masuk Kantor Kecamatan Cilincing, kemudian terdakwa meminta sdr. SUHENDRA JAYA untuk mengantarkan terdakwa ke daerah Semper Barat. ketika sampai Lokasi di Jl. Logon I Rw. 005 Kel. Semper Kec. Cilincing Jakarta Utara, terdakwa meminjam sepeda motor sdr. SUHENDRA JAYA dengan alasan untuk membeli rokok. sepeda motor diserahkan oleh sdr. SUHENDRA JAYA kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Samudra III Tanjung Priok. Kemudian terdakwa menjual sepeda motor dan Hp yang berada didalam bagasi sepeda motor tersebut kepada sdr. NANDO (daftar pencarian orang) dengan perkiraan umur 40 tahun yang beralamat di Samudra III Tanjung Priok dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

  • Akibat perbuatan terdakwa, sdr. SUHENDRA JAYA mengalami kerugian Materil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa SONDA bin KANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya