Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr TAUFAN DAENG RANA WIWIK ASTUTI ZULFIKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 193/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat 193/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1TAUFAN DAENG RANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD TUHRI LEISUBUN. S.HTAUFAN DAENG RANA
Tergugat
NoNama
1WIWIK ASTUTI ZULFIKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Terlawan tidak punya kedudukan hukum dalam mengajukan Permohonan eksekusi terhadap objek sengketa
  3. Menyatakan Terlawan adalah pemohon eksekusi yang tidak jujur
  4. Menyatakan menunda  pelaksanaan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 8/Eks.RL/2026/PN.Jkt Utr
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul akibat pemeriksaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak