Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
526/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH 2.MELDA SIAGIAN, S.H. |
BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 526/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2416/M.1.11/Eoh.2/6/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Kesatu ------------ Bahwa Terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat Jl. Pluit Kencana Dalam Blok ABC Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja memiliki dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut : ---
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP . -------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ------------ Bahwa Terdakwa BUYUNG SUMONO anak dari SUMONO pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat Jl. Pluit Kencana Dalam Blok ABC Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”, yang dilakukan dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP . --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |