Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
558/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
1.DIMAS BIMA DIRGANTARA BIN EKO MOEJIANTO
2.MUHAMMAD IKSAN BIN TJETJEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 558/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2619/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS BIMA DIRGANTARA BIN EKO MOEJIANTO[Penahanan]
2MUHAMMAD IKSAN BIN TJETJEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka, terdakwa I. DIMAS BIMA DIRGANTARA Bin EKO MOEJIANTO bersama-sama dengan terdakwa II. MUHAMMAD IKSAN Bin TJEPJEP dan Sdr. PENA (belum tertangkap) sejak bulan Februari 2024 sampai pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024  bertempat di J&T Express yang beralamat di Jl. SMP 122 N01 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa I. DIMAS BIMA DIRGANTARA Bin EKO MOEJIANTO yang bekerja sebagai admin dan terdakwa II MUHAMMAD IKHSAN Bin TJEPJEP yang bekerja sebagai karyawan bagian supir di J&T Express yang beralamat di Jl. SMP No.01 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara berniat untuk mengambil barang-barang paket di tempat mereka bekerja, kemudian mereka terdakwa bersepakat untuk mengambil barang-barang paket tersebut di tempat penyimpanan barang-barang paket yang ada di toko pada saat toko dalam keadaan keadaan sepi, lalu setelah mengetahui situasi toko dalam keadaan aman kemudian kedua terdakwa mengambil barang-barang paket dengan cara terdakwa I membuka ikatan tali yang ada pada karung dengan memotongnya menggunakan pisau carter dan setelah karung terbuka lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang paket di dalamnya berupa berupa 1 (satu) set peralatan vacum, 3 (siga) set electrik cooking pot, 1 (satu) unit mainan anak dorce hero, 1 (satu) Unit Head Set Cat Wifi, 9 (sembilan) unit mini handheld fan, 6 (enam) unit handheld fan kecil, 4 (empat) unit jam perempuan merek WZY Store, 2 (dua) unit loudspeaker kecil, 2 (dua) Unit Wireless Pro 6, 3 (tiga) unit wireless I Phone, 3 (tiga) unit wireless V 5, 11 (sebelas) buah baterai jam, 1 (satu) unit jam big infant bioplas, 1 (satu) paket berisi Eye Lise Extension, 1 (satu) Paket berisi bulu mata palsu, 21 (dua puluh satu) buah jam tangan, 2 (dua) unit headset, 1 (satu) unit smart bracelet, 1 (satu) unit handsfree bluetoohth, 8 (delapan) buah baterai merk Maxcell, 2 (dua) buah Gantungan, 3 (tiga) buah bulu mata palsu dengan lemnya, 1 (satu) buah pengatur/pembentuk bulu mata, 50 (lima puluh) pcs roller set weight merk Honda, 18 (delapan belas) buah resi paket tanpa ijin/sepengetahuan pemiliknya yakni Sdr. FELISA dan membawa barang-barang curian tersebut ke kontrakan terdakwa I.
  • Bahwa sebelumnya para terdakwa juga sudah beberapa kali mengambil barang-barang paket di tempat yang sama tanpa seijin/sepengetahuan Sdr. FELISA yakni yang pertama terdakwa I bersama-sama dengan Sdr. PENA mengambil barang-barang paket pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Februari 2024, lalu yang kedua terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengambil barang-barang paket pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Maret 2024, dan yang ketiga dan keempat terdakwa I bersama-sama dengan Sdr. PENA mengambil barang-barang paket pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan April 2024.
  • Bahwa kemudian para terdakwa menjual barang-barang curian tersebut tanpa seijin Sdri. Felisa, dan mendapatkan keuntungan penjualan yakni terdakwa I sebesar Rp.3.000.000, - (tiga juta rupiah) yang dibagi 2 (dua) dengan Sdr. PENA dan terdakwa II mendapat keuntungan penjualan sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Sdr. Felisa mengalami kerugian sekitar Rp 4.296.070, - (empat juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu tujuh puluh rupiah).

------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya