Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
1.KEVIN TRI ANDREAN Als. KEVIN Bin AFRIMON
2.MASHURI Als UWI Bin Alm. MOCH GUNTUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2118/M.1.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN TRI ANDREAN Als. KEVIN Bin AFRIMON[Penahanan]
2MASHURI Als UWI Bin Alm. MOCH GUNTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN Bin AFRIMON bersama Terdakwa 2. MASHURI alias UWI Bin Alm. MOCH GUNTUR, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Enim Raya Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN sedang kumpul bersama dengan teman-teman di daerah Jl. Lagoa Kanal Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN mengajak temannya yaitu Terdakwa 2. MASHURI untuk “kolekan” atau patungan untuk membeli narkotika jenis sabu, dimana uang milik Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang Terdakwa 2. MASHURI sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya para Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan No.Pol. B 3007 TAR, pergi menuju ke pinggir rel kereta yang berada di daerah Bonpis Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN bertemu dengan Sdr. “BOKAP” (DPO) kemudian Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN memberikan uang Sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. “BOKAP” hasil uang patungan Para Terdakwa untuk membeli narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam Kantong Celana sebelah kanan yang digunakannya.

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, pada saat para Terdakwa sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor Mio Sporty tersebut, tepatnya di Jl. Enim Raya Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, tiba-tiba diberhentikan oleh petugas dari Kepolisian Polsek Kawasan Kalibaru diantaranya saksi RIO GORGA ISHAK SHAMIR dan saksi SURYO TRI WICAKSONO, karena sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, dan saat petugas Kepolisian tersebut melakukan pemantauan mencurigai Para Terdakwa yang sedang berboncengan mengendarai Sepeda motor tersebut. Selanjutnya saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan di kantong celana pendek warna hitam tulisan “RANGKOK” sebelah kanan yang Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN gunakan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika butiran Kristal warna putih / jenis sabu berat bruto 0,29 gram dan ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merk REDMI Type Redmi note 5A warna Silver dengan Nomor Simard 089502676680, yang mana diakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diibeli secara patungan. Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna proses lebih lanjut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0785/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0709 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN Bin AFRIMON bersama Terdakwa 2. MASHURI alias UWI Bin Alm. MOCH GUNTUR, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Enim Raya Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN sedang kumpul bersama dengan teman-teman di daerah Jl. Lagoa Kanal Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN mengajak temannya yaitu Terdakwa 2. MASHURI untuk “kolekan” atau patungan untuk membeli narkotika jenis sabu, dimana uang milik Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang Terdakwa 2. MASHURI sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya para Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan No.Pol. B 3007 TAR, pergi menuju ke pinggir rel kereta yang berada di daerah Bonpis Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN bertemu dengan Sdr. “BOKAP” (DPO) kemudian Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN memberikan uang Sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. “BOKAP” hasil uang patungan Para Terdakwa untuk membeli narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam Kantong Celana sebelah kanan yang digunakannya.

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, pada saat para Terdakwa sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor Mio Sporty tersebut, tepatnya di Jl. Enim Raya Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, tiba-tiba diberhentikan oleh petugas dari Kepolisian Polsek Kawasan Kalibaru diantaranya saksi RIO GORGA ISHAK SHAMIR dan saksi SURYO TRI WICAKSONO, karena sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, dan saat petugas Kepolisian tersebut melakukan pemantauan mencurigai Para Terdakwa yang sedang berboncengan mengendarai Sepeda motor tersebut. Selanjutnya saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan di kantong celana pendek warna hitam tulisan “RANGKOK” sebelah kanan yang Terdakwa 1. KEVIN TRI ANDREAN gunakan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika butiran Kristal warna putih / jenis sabu berat bruto 0,29 gram dan ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merk REDMI Type Redmi note 5A warna Silver dengan Nomor Simard 089502676680, yang mana diakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diibeli secara patungan. Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna proses lebih lanjut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0785/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0709 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya