Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Merk Mitsubishi, Type Pajero Sport Dakar 4X2 2.4L 8 A/T, Warna Hitam, Tahun 2017, Nopol B 1096 SJT, No. Rangka MK2KRWPNUHJ000313, No. Mesin 4N15UBN8819, atas nama Pemilik FERIAMAN MENDROFA kepada Penggugat secara damai dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
- Kerugian materiil:
- Senilai Harga Pembelian Objek Sewa Pembiayaan sebesar Rp. 327.500.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Senilai uang Security Deposit (Simpanan) sebesar Rp. 57.500.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Senilai uang Nilai Sisa Objek Sewa Pembiayaan sebesar Rp. 57.500.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Sehingga jumlah seluruhnya kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 442.500.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), atau sejumlah lain yang adil menurut rasa keadilan berdasarkan pertimbangan keadilan Majelis Hakim Yang Mulia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila terlambat atau lalai memenuhi putusan pengadilan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|