Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr FIDA AL AMIR Kapolsek Koja Jakarta Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat 011708/BSS-M/Pid.Pra/IX/2026
Pihak Pertama
NoNama
1FIDA AL AMIR
Pihak Kedua
NoNama
1Kapolsek Koja Jakarta Utara
Pengacara Pihak Kedua
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut diatas serta kenyataannya, dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,  sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon.
  2. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon (Fida Al Amir) adalah tidak sah, karena telah melanggar Pasal 307 ayat (2) KUHAP
  3. Membebaskan Tersangka demi hukum dan atau Pemohon Bebas Demi Hukum.
  4. Memulihkan Harkat dan Martabat Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya ganti rugi kepada Pemohon yang besarnya akan ditentukan kemudian secara adil oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan, atas perhatian dan diterimanya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya