|
Petitum Permohonan
|
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut diatas serta kenyataannya, dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sebagai berikut :
- Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon.

- Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon (Fida Al Amir) adalah tidak sah, karena telah melanggar Pasal 307 ayat (2) KUHAP
- Membebaskan Tersangka demi hukum dan atau Pemohon Bebas Demi Hukum.
- Memulihkan Harkat dan Martabat Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya ganti rugi kepada Pemohon yang besarnya akan ditentukan kemudian secara adil oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan, atas perhatian dan diterimanya kami ucapkan terima kasih. |